Melintasi Rambu Larangan di Kota Bengkulu, Truk Ditilang

Selasa 04-05-2021,15:15 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa sering ditemukannya truk bermuatan batubara yang kerap melintas di Jalan Semarak Kota Bengkulu, Satlantas Polres Bengkulu melakukan kegiatan patroli antisipasi truk muatan batubara yang melintas rambu larangan/forbidden di jalan tersebut, selasa (4/5).

Kasat Lantas Polres Bengkulu AKP. Kadek Suwantoro melalui Kanit Patroli Satlantas Polres Bengkulu IPDA. Azmi Aryanto mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan tindakan berupa tilang kepada truk batubara yang melintasi rambu larangan. Kemudian mengarahkan para pengemudi agar balik kanan menggunakan jalur yang semestinya bilamana menemukan truk batubara yg melintasi Jalan Halmahera, Jalan Semarak dan Jalan Danau serta mengantisipasi sweeping yg dilakukan masyarakat sekitar.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa banyaknya truk roda enam dan bermuatan yang melintas sehingga kami dari Satlantas Polres Bengkulu bersama Polsek Muara Bangkahulu melaksanakan penertiban," sampainya.

Hasil dari kegiatan tersebut sebanyak 1 unit kendaraan roda enam dilakukan penilangan lantaran melanggar dan melintasi rambu larangan di kawasan tersebut. Selain itu pihaknya juga melakukan tindakan tilang kepada sejumlah pengendara roda enam dengan barang bukti sebanyak 8 lembar STNK dan 2 lembar SIM.

Pihaknya menghimbau kepada truk yang bermuatan untuk tetap mengunakan jalur yang semestinya dan tidak menlintasi dan melanggar rambu larangan yang ada di Kota Bengkulu. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait