BENGKULU - Dewan Pers mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak memberikan Tunjang Hari Raya (THR) kepada wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan media. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dewan Pers prihal imbauan Dewan Pers menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Bahwa, menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang akan jatuh pada 13 -14 Mei 2021 ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media. Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktik buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR. Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers. Menanggapi imbauan Dewan Pers, Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan menindak wartawan anggota PWI yang mengatasnamakan pribadi maupun organisasi meminta THR kepada berbagai pihak. "Tindakan itu jelas melanggar semua aturan organisasi. Dari mulai PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan PWI. Sanksi yang akan dijatuhkan bisa sampai pemecatan bagi yang terbukti meminta- minta THR, dengan modus dan alasan apapun," kata Ketua DK PWI Ilham Bintang. DK PWI juga mengimbau semua pihak agar tidak melayani surat permohonan bantuan/THR dari perorangan maupun mengatasnamakan organisasi PWI. "Abaikan dan laporkan kepada pengurus PWI setempat. Atau lapor polisi. Lebih pas, lebih berpahala apabila tuan-tuan membantu atau menyedekahi anak yatim dan kaum dhuafa pada umumnya," tukasnya. (key)Wartawan, Organisasi Wartawan, Perusahaan Media Dilarang “Meminta- minta” THR
Rabu 05-05-2021,05:10 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :