Berikut Perjalanan Perkara Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Bengkulu 2020

Minggu 09-05-2021,17:39 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    DITANGKAPNYA Tsk sekaligus Ketua KONI Bengkulu (non aktif) Mufran Imron oleh Polda Bengkulu, mengakhiri drama pelariannya.

Sebagaimana telah disampaikan edisi sebelumnya,  Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H menerangkan,  bekas Wakil Bupati Seluma itu dijemput paksa di persembunyiannya di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square Pasar Rebo Jakarta Timur, Jum’at  5 Mei 2021 sekira pukul 01.15 WIB.

Dalam keterangan resminya, Minggu (9/5) Polda Bengkulu menyebutkan Mufran tiba di Polda Bengkulu dengan dikawal penyidik sehari berselang pascadiamankan di Jakarta.

Lantas sejak kapan kasus dugaan Tipikor senilai Rp 11 miliar ini, mulai menyita atensi  aparat penegak hukum?

BACA JUGA: Akhir Persembunyian Mufran Imron Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Ini Ditangkap Polisi di Hotel Jakarta

Dari rekam jejak digital yang berhasil dirangkum rakyatbengkulu.com, kasus ini mulai digarap serius penyidik Polda Bengkulu awal 2021.

Pergerakan pengusutan perkara mulai terpantau pada, Rabu 13 Januari 2021.

Saat itu terpantau,  penyidik meminta klarifikasi dari Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM. Baca Selanjutnya >>>
Tags :
Kategori :

Terkait