Kontraktor Janji Setor Rp 201,4 Juta Minggu Ini

Senin 17-05-2021,11:26 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  MUKOMUKO – Pihak rekanan Pemkab Mukomuko, CV. MP beralamatkan di Kota Bengkulu berjanji akan menyetorkan dana lebih bayar proyek Rp 201,4 juta ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Pemkab Mukomuko dalam minggu ini. Kepastian ini diungkap Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mukomuko, Budiarto, ST, Minggu (16/5). Awalnya sudah direncanakan kata Budi, pihak rekanan akan melaksanakan kewajibannya dalam minggu sebelum libur lebaran Idul Fitri. Namun tidak terealisasi, lantaran saat sudah siap, aktivitas perbankan sudah ditutup sementara. “Insya Allah, (akan disetor dalam) minggu ini. Kemarin mereka mau setor, bank sudah tutup,” kata Budi. Untuk memastikan rekanan benar-benar menyelesaikan kewajiban dalam minggu ini, Budi mengaku, ia sengaja berangkat ke Kota Bengkulu. Untuk berkoordinasi langsung dan membantu, sehingga rekanan lebih mudah saat menyetorkan dana lebih bayar atas pekerjaan ke Kas Daerah Pemkab Mukomuko. “Mudah-mudahan bisa secepatnya ini tuntas. Ini saya masih di Bengkulu juga, mau koordinasi, biar cepat selesai. Kalau sudah setor, saya infokan,” kata Budi kepada wartawan Koran ini. Ia pun menambahkan, bahwa yang menyetorkan atas kelebihan bayar itu, langsung pihak rekanan. Pihaknya tidak menjadi perantara. Rekanan yang menyetorkan uang itu ke Kas Daerah. Kemudian bukti setor diserahkan rekanan ke pihaknya, untuk menjadi dasar pihaknya melaporkan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Inspektorat Daerah Mukomuko. “Yang setor, langsung pihak rekanan ke kas daerah. Jadi tidak ada dinas megang-megang uang. Kita nanti hanya pegang bukti setor, untuk kemudian dilaporkan ke Inspektorat,” tandasnya. Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko, Sukiman, SP berharap, siapapun yang tersangkat dengan hasil audit BPK. Terlebih lagi jika itu adanya potensi kerugian negara, termasuk seperti kejadian kelebihan bayar, maka harus dituntaskan. Pihaknya tidak akan segan, meminta bantuan hukum dari jaksa pengcara Negara (JPN), untuk mendampingi Pemkab dalam melaksanakan penagihan. Sebagai upaya dari Pemkab, memulihkan kerugian Negara. “Kita tidak akan tinggal diam. Kalau memang pihak rekanan ada yang nakal, tidak patuh dengan apa yang jadi rekomendasi BPK, kita tidak akan main-main. Kita bisa kerjasama dengan JPN untuk menyelesaikan itu,” kata Sukiman. Hal itu bakal ditempuh, karena adanya item temuan BPK, yang tidak ditindaklanjuti hingga selesai sesuai dengan apa yang direkomendasikan BPK. Maka kondisi itu akan dapat mempengaruhi Opini BPK pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun berikutnya. Sebab BPK ada melakukan control atas penyelesaian dari rekomendasi atas LHP LKPD sebelumnya. “Jelas akan dapat mepengaruhi Opini BPK untuk LHP berikutnya. Karena Pemkab bisa dinilai, lalai dalam menindaklanjuti atas apa yang jadi temuan dan rekomendasi BPK,” kata Sukiman.

Tags :
Kategori :

Terkait