RB ONLINE - Tim Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Provinsi Bengkulu menggelar rapat koordinasi di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu, Kamis (20/5). Dihadiri ketua Sekretariat Satgas Waspada Investasi Pusat, dan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi Bengkulu. Meliputi, yaitu dari kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Agama, Kominfo, Bank Indonesia, Dinas Perizinan dan Dinas Perdagangan Provinsi Bengkulu.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan selain bersilaturahmi juga untuk menyamakan persepsi. Mengevaluasi apa yang menjadi tugas-tugas serta fungsi Tim Satgas Waspada Investasi Provinsi Bengkulu, dan memaparkan perkembangan terkini penanganan investasi ilegal oleh tim satgas investasi pusat. Serta juga pemaparan dari aspek hukum penanganan kasus investasi bodong dari Polda Bengkulu. ''Berdasarkan hasil survei literasi industri keuangan yang dilakukan oleh OJK pusat pada tahun 2019 lalu tingkat literasi keuangan Bengkulu sebesar 38,03%. Sedangkan untuk data di provinsi bengkulu tingkat literasinya sebesar 34,12%," kata Ketua Satgas Waspada Investasi yang juga Ketua OJK Provinsi Bengkulu Tito Adji Siswantoro. "Hal ini menunjukan masih sedikit penduduk Provinsi Bengkulu memiliki pemahaman atau mengenal tentang prodak-prodak jasa keuangan. Termasuk dari fiturnya, manfaatnya dan juga resikonya, serta hak dan kewajiban dari jasa keungan tersebut," tambah Tito. Satgas Waspada Investasi daerah dibentuk sejak 21 juni 2016. Tujuannya, melindungi masyarakat dalam berinvestasi serta memberikan kemudahan dalam melakukan pelaporan terhadap penawaran investasi yang diduga melanggar hukum. Fungsi satgas waspada investasi, yaitu untuk meningkatkan efektivitas dan edukasi, mensosialisasikan tindakan melawan hukum dan pemantauan potensi terjadi tindakan melawan hukum penghimpun dana dan investasi, serta percepatan proses penegakan hukum praktik investasi ilegal. "Di Provinsi Bengkulu, kasus terakhir terjadi di Kabupeten Bengkulu Utara yang saat ini masih dalam proses dan laporannya sudah masuk ke polisi. Kedepannya Tim Kerja Satgas Waspada Investadi Daerah Provinsi Bengkulu akan terus melakukan koordinasi yang sifatnya lebih teknis untuk penanganan investasi-investasi yang potensial bodong," beber Tito. Dalam Rakor ini OJK Bengkulu menghadirkan dua narasumber yang pakar dibidangnya yaitu Akta Bahar Daeng Ketua Sekretariat Satgas Waspada Investasi Pusat dan Danie pamungkas Setyawan Ps Panit Subdit Fismondev Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Untuk saat ini, Satgas Waspada Investasi terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat. Yang sering dipromosikan dengan menarik di dunia maya, namun harus tetap memperhatikan prinsip 2 L atau legal dan logis. Dikatakan Akta, pihaknya sudah beberapa kali menutup aplikasi yang menawarkan investasi ilegal di dunia maya karena tidak memiliki izin atau ilegal dan tidak logis. Namun kembali muncul dengan berbagai bentuk dan sistem kerja. Maka perlu masyarakat yang mengetahui atau curiga adanya praktik investasi bodong supaya berkoordinasi dengan OJK atau melaporkannya ke aparat penegak hukum. "Serta bagaimana melakukan pemeriksaan secara bersama terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di masyarakat dan tindak lanjut untuk menghentikan tindakan melawan hukum tersebut," terang Akta. Dari perspektif Hukum Juga dipaparkannya, salah satu penyebab makin maraknya kasus penipuan dan korban penawaran investasi karena masyarakat tergiur oleh iming-iming dan janji hasil investasi yang tinggi. Akan tetapi kurang memperhatikan dan memahami tingkat risikonya. Seperti aspek legalitas lembaga yang menawarkan produk kurang diperhatikan, tertutup oleh janji hasil yang tinggi tidak logis. "Masyarakat harus waspada semenjak dini, jika akan melakukan investasi. Jangan sampai karena ingin cepat menghasilkan keuntungan, tapi melupakan keamanan dananya," imbuhnya. (gik/prw)Rakor Tim Kerja Satgas Waspada Investasi, Ingatkan Investasi Bodong Dunia Maya
Kamis 20-05-2021,19:12 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :