Buron 10 Bulan, Pelaku Begal di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Akhirnya Ditangkap
Buron 10 Bulan, Pelaku Begal di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Akhirnya Ditangkap--Foto KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pelarian panjang Ariansyah alias Rian (19), pelaku begal yang telah buron selama 10 bulan, berakhir dalam sebuah penangkapan dramatis oleh aparat Polsek Sindang Kelingi yang didukung Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Ariansyah adalah pelaku utama dalam kasus begal yang terjadi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau pada Februari 2024.
Kejadian bermula pada 20 Februari 2024, ketika Ariansyah bersama dua rekannya, Ragil dan Jefri, memberhentikan motor yang dikendarai Meta Mala (30) warga Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup.
Dengan modus meminta rokok, pelaku Ragil dan Jefri turun dari motor dan langsung menodongkan senjata tajam, merampas sepeda motor Yamaha Gear milik korban.
BACA JUGA:Bukit Kaba Bersiap Sambut Wisatawan Libur Nataru, Pendaki Diminta Patuhi Imbauan dan Aturan
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Ungkap Ribuan Botol Miras Ilegal dan 7 Tersangka dalam Operasi Pekat Nala II
Ketiga pelaku kemudian meninggalkan korban sendirian di tepi jalan.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sindang Kelingi, yang langsung menindaklanjuti laporan dengan menyelidiki kasus tersebut.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap Ragil dan Jefri, yang kini menjalani hukuman di Lapas Curup.
Namun, Ariansyah berhasil melarikan diri, memanfaatkan jaringan keluarganya untuk bersembunyi di berbagai lokasi terpencil.
Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan Ariansyah di sebuah rumah di Desa Cahaya Negeri.
BACA JUGA:Mitos atau Fakta? Konsumsi Buah Nanas Bagi Ibu Hamil Bisa Menghaluskan Kulit Bayi Setelah Lahir
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Mengaktifkan dan Menggunakan Fitur NFC di iPhone
Penangkapan berlangsung menegangkan karena pelaku dan keluarganya mencoba melawan petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: