ARGA MAKMUR – Setelah menuntaskan tiga persidangan kasus dana desa (DD), dan ketiganya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, saat ini Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) kembali melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi DD lainnya. Kasus yang dibidik kali ini yakni DD Penyangkak, Kecamatan Air Napal tahun 2028-2019.
Data terhimpun RB, penyelidikan yang dilakukan jaksa terkait dengan pembangunan pekerjaan fisik yang bersumber dari DD. Kajari Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH mengakui saat ini jaksa tengah melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan DD Penyangkak. Jaksa masih melakukan penghimpunan keterangan dari saksi-saksi.
“Kasusnya masih penyelidikan, kita masih mencari apakah ada tindak pidana dalam pelaksanaan DD tersebut,” terangnya.
Ia juga menjelaskan sudah lebih dari lima orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Hal ini untuk mencari alat bukti dan keterangan terkait dengan perkara tersebut. “Pemeriksaan saksi-saksi saat ini masih berjalan, masih dilakukan oleh penyelidik,” jelasnya.
Kejari juga akan menggandeng pihak ketiga untuk menentukan apakah ada kerugian negara dalam pelaksanaan DD tersebut yang merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi. “Kita belum sampai melakukan penghitungan, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Nantinya tetap akan dilakukan penghitungan kerugian negara, karena salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi adalah kerugian negara,” pungkas Denny. (qia)