BENGKULU - Sejauh ini, Inspektorat Kota Bengkulu terus berkoordinasi kepada sejumlah pihak, terkait temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020. BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran, ke kas negara dengan nilai sekitar Rp 2 miliar.
Sejauh ini, pengembalian masih berproses. Inspektorat telah menerima jaminan dari perusahaan terkait. Pengembalian itu melalui SKTJM. Maksimal pengembaliannya sendiri selama 24 bulan, atau dua tahun terhitung sejak April lalu.
BACA JUGA: Wujudkan Kaur Berseri, Bupati Keluarkan SE Salat Berjamaah di Masjid
Inspektur Inspektorat Kota Bengkulu, Ir Eka Rika Rino MM menerangkan, untuk item stiker sudah tuntas. Saat ini tengah fokus pada penyelesaian item beras dan karung. Baca Selanjutnya >>>
Temuan Bansos Covid 19, Inspektorat: Stiker Beres, Beras Belum
Sabtu 29-05-2021,16:25 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :