ASN Pemilik Kebun Ganja Diserahkan ke Jaksa, Terancam 20 Tahun Penjara

Senin 31-05-2021,20:25 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  CURUP – Oknum guru ASN di salah satu SD Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) berinisi BH (58) warga asal Dusun 4 Talang Bandar Agung Desa Lubuk Alai sebentar lagi akan menghadapi meja hijau.

Penyidikan yang dilakukan polisi sudah tuntas dengan ditandai telah dinyatakannya P21 atau lengkap Berkas Perkara (BP) tersangka BH oleh jaksa Kejari Rejang Lebong.

BACA JUGA:  Polsek Sindang Dataran Temukan Ladang Ganja, Diduga Milik Oknum Guru Untuk itulah, penyidik melakukan proses pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong. Pelimpahan tahap II ini yaitu dilakukan terhadap tersangka dan barang bukti.

BACA JUGA:  Diduga Dendam Lama, Warga Lubuklinggau Tewas Ditikam Rekan Kerja ‘’Berkas Perkara tersangka BH yang merupakan seorang ASN, dalam kasus kepemilikan ladang ganja sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Sehingga kita lakukan proses pelimpahan tahap II yaitu tersangka dan barang bukti,’’ terang Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH kepada RB. Baca Selanjutnya >>>
Tags :
Kategori :

Terkait