SELUMA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seluma kembali melakukan pembahasan bersama eksekutif tentang tiga Raperda yang dinisiasi oleh eksekutif tersebut. Diantaranya, Raperda tentang Penanganan Covid-19, Raperda tentang Penyertaan Modal ke Bank Bengkulu dan Raperda Nomenklatur struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara Raperda tentang penanganan Covid-19 ditolak atau tidak dilanjutkan ke paripurna. Sedangkan Raperda tentang Nomenklatur perubahan struktur OPD akan dilanjutkan ke paripurna, sementara Raperda penyertaan modal ke Bank Bengkulu masih dilanjutkan ke pembahasan. "Perda tentang Covid-19 kita kembali ke Perbup karena hampir semu Komisi di DPRD Seluma menolak dijadikan Perda," kata Asisten II Pemkab Seluma, Mirim Najib. Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Seluma, Tenno Haikal mengatakan peraturan pengenai penanganan Covid-19 cukup menggunakan Peraturan Bupati yang dianggap lebih simpel dan tidak rumit karena apabila diperdakan akan rumit. Sedangkan penanganan Covid-19 butuh waktu yang sifatnya mendesak dan dadakan. "Jadi penangan Covid-19 cukup dengan Perbup yang bisa dilaksanakan setiap saat kalau perda prosesnya lama sedangkan pandemi ini sifatnya mendesak dan tidak tau kapan terjadi," jelasnya.(juu)
Usulan Raperda Penanganan Covid-19 Ditolak Dewan
Kamis 03-06-2021,15:29 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :