BENGKULU - Menjelang tahun ajaran baru 2021/2022, Pemerintah memberikan Gaji ke 13 bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang berasal dari APBN.
Ditetapkan melalui PP Nomor 63 Tahun 2021 untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi putra dan putri ASN dan pensiunan. Dikatakan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu Syarwan, untuk di Provinsi Bengkulu diperkirakan ASN Pusat atau instansi bertikal yang akan menerima Gaji ke 13 sebanyak 17.571 pegawai. BACA JUGA: 308 CJH Asal Kota Bengkulu Kembali Gagal Berangkat ke Tanah Suci Meliputi, yaitu ASN Kementerian/Lembaga Negara sebanyak 9.629, dan TNI/Polri sebanyak 7.942 dengan alokasi sebesar Rp 72,13 Milyar. Pengajuan SPM Gaji ke 13 tahun 2021 sudah bisa diajukan ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan pencairannya akan mulai dibayarkan tanggal 3 Juni 2021. Baca Selanjutnya >>>17.571 ASN Pusat di Bengkulu Terima Gaji 13, Pencairan Dimulai 2 Juni
Jumat 04-06-2021,15:33 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :