RB ONLINE - Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi sudah membatalkan pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) tahun keberangkatan 2021. Namun CJH yang direncanakan masuk daftar pemberangkatan tahun ini tidak perlu khawatir, karena dana haji yang sudah mereka lunasi tetap aman.
BACA JUGA: Pemerintah Tiadakan Pemberangkatan Jamaah Haji Tahun Ini
Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agam (kemenag) Kabupaten Rejang Lebong (RL) H. Nopian Gustari, M.Pd.I menyampaikan dana tersebut bisa ditarik kembali oleh CJH. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 660 Tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji.
‘’Jadi bagi jemaah yang ingin menarik pelunasannya bisa dilakukan dan silakan langsung berkoordinasi ke Kantor Kemenag,’’ sampai Nopian. Baca Selanjutnya >>>
Jangan Khawatir, Gagal Berangkat Dana Haji Aman
Minggu 06-06-2021,11:14 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :