Kasus Pembunuhan di Warung Tuak, Merampas Nyawa, Dituntut 15 Tahun

Selasa 08-06-2021,11:10 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko menilai berdasarkan bukti-bukti yang didapat, terdakwa M. Nawir (30), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perampasan nyawa orang lain, sebagaimana pasal 338 KUHP. Karena itu JPU menuntut terdakwa pembunuhan terhadap Eko Priyadi (23), yang terjadi di salah satu warung tuak pada 9 Februari 2021 lalu, pidana penjara selama 15 tahun.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. Sebagaimana dikemukakan Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH melalui Kasi Intelijen, Sarimonang Beny Sinaga, SH, MH, kemarin. “Tuntutan JPU agar majelis hakim menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa M. Nawir penjara selama 15 tahun. Tentunya dikurangi selama penahanan. Juga meminta majelis hakim tetap menahan terdakwa,” sampai Beny.

Korban Eko Priyadi merupakan warga Desa Mandi Angin Jaya yang berdomisili di Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya. “Meskipun ada perubahan JPU dalam perkara ini, yang sebelumnya Yuridho Fadlin, SH, MH, sudah pindah tugas. Sekarang berganti dengan Bobbi M. Ali Akbar, SH, MH, Kasi Datun Kejari Mukomuko.  Tuntutan itu sesuai dengan bukti-bukti di persidangan dan keterangan saksi,” jelas Beny.

Terpisah, Ketua PN Mukomuko, Junita Pancawati, SH, MH melalui Humas, Yuniza Rahma Pertiwi, SH mengatakan, agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. “Sidang pleidoi direncanakan Kamis (10/6) ini,” kata Hakim PN Mukomuko yang akrab disapa Rara ini.

Masih menurut Rara, kemungkinan besar sidang atas perkara ini akan rampung minggu depan. Dengan agenda pembacaan putusan. “Kemungkinan putusnya minggu depan. Kalau pleidoinya tertulis,” tukasnya.

Mengulas, M. Nawir melakukan pembunuhan terhadap Eko Priyadi, terjadi 9 Februari 2021, sekitar pukul 19.30 WIB. TKP di salah satu warung tuak di Desa Sido Makmur, Kecamatan Teramang Jaya. Kejadian itu berawal dari korban cekcok dengan Nasran (50), warga Desa Nelan Indah. Entah bagaimana, terdakwa turut serta hingga puncaknya menikam korban dengan senjata tajam. Tak tanggung-tanggung, sebanyak tujuh tikaman pisau bersarang di tubuh korban. Baik itu di tubuh bagian depan, maupun bagian belakang. Akibatnya korban bersimbah darah, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai kejadian itu, terdakwa sempat melarikan diri. Beruntung, Satreskrim Polres Mukomuko bergerak cepat. Sehingga sekitar pukul 03.00 WIB, selang satu hari kejadian, M. Nawir berhasil diringkus polisi. Ketika itu, dia hendak meninggalkan Kabupaten Mukomuko dengan menaiki mobil travel menuju Kota Bengkulu. Rencananya, terdakwa hendak pulang ke kampung halamannya di Sumsel. (hue)

Tags :
Kategori :

Terkait