Pemkot Bengkulu Usulkan Raperda Baru untuk Dibahas Bersama Dewan

Rabu 09-06-2021,16:07 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kota Bengkulu untuk dibahas. Yaitu, dua raperda baru dan satu raperda revisi. Hal ini terungkap saat hearing antara Pemkot Bengkulu yang diwakili Asisten III Husni di DPRD Kota Bengkulu, Rabu (6/9).

Dijelaskan Husni, raperda yang diusulkan untuk dibahas yaitu Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pendirian dan Pembentukan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu. Lalu Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan satu lagi raperda yang sebelumnya telah masuk dalam Propemperda tahun 2021. Namun berganti nama menjadi Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Ratu Agung Niaga menjadi Perseroan Terbatas Ratu Agung Niaga (Perseroda).

"Untuk Raperda Pencabutan Raperda Nomor 11 tahun 2013 tentang RSUD Kota Bengkulu, PP 72 tahun 2019 mengharuskan RSD melakukan perubahan pembentukan struktur RSD paling lambat satu tahun sejak PP tersebut diundangkan, yakni 15 Oktober 2019,” kata Husni.

“Sedangkan untuk Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020, harus ditetapkan paling lambat tahun 2022," tambah Husni.

Lebih lanjut Husni menerangkan, khusus untuk Raperda Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga (RAN) menjadi Perseroan Terbatas Ratu Agung Niaga (Perseroda), Pemerintah Kota Bengkulu berharap perubahan tersebut dapat menambah PAD dan menyehatkan PD RAN. (cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait