Kerjakan Replanting atau Kembalikan DP!  

Jumat 11-06-2021,09:58 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR – Kontraktor proyek replanting atau peremajaan kebun kelapa sawit di Desa Kinal Jaya Kabupaten Bengkulu Utara diminta untuk tetap melaksanakan proyek belasan miliar tersebut. Bukannya menunda semua proyek sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Provinsi Bengkulu Hendri Satrio mengatakan surat Kadisbun Bengkulu Utara Ir Buyung Azhari kepada Kelompok Tani Makmur Bersama pada 8 Juni 2021 intinya meminta poktan membatalkan pelaksanaan Pemerajaan Sawit Rakyat (PSR) pada halan terindikasi tumpang tindih dengan HGU PT Julang Oca Permana (JOP). “Bukan semua lahan tidak bermasalah juga tidak dikerjakan,” kata Hendri.

Surat Kadisbun Bengkulu Utara itu juga berdasar Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 331/SR.210/B.4/04/2021 tanggal 8 April 2021 perihal PSR. Serta Keputusan Direktorat Jenderal Perkebunan. “Jangan ditunda semuanya sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Atau kalau mau seperti itu, kembalikan uang DP (Down Payment atau uang muka,red),” kata Hendri.

Dia mengkhawatirkan, jika semua proyek replanting tidak dikerjakan malah dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara. Apalagi bila uang DP sudah diterima dan sudah dibelikan bibit dan pupuk. “Jangan sampai dinilai ada kesalahan perencanaan,” ujar Hendri.

Seperti diketahui berdasar surat pihak kontraktor, PT Sumatera Agro Teknik per tanggal 9 Juni 2021 ditujukan kepada Poktan Makmur bersama. Isinya sehubungan dengan surat pembatalan dan permintaan verifikasi ulang spesifikasi lahan peserta PSR yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Bengkulu Utara.

“Kami beritahukan bahwa pekerjaan persiapan lahan Kami melakukan penundaan sementara sampai dengan nanti keluarnya hasil verifikasi lanjutan dari kelompok dan Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, terkait luasan yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan,” bunyi surat yang ditandatangani MI selaku Presiden Direktor PT Sumatera Agro Teknik.

Sementara itu surat Dinas Perkebunan yang ditandatangani oleh Kadis Perkebunan Ir. Buyung Azhari kembali menegaskan pada Kelompok Tani Makmur Bersama untuk menghentikan replanting di lahan HGU atau yang bersengketa. Seperti yang diungkapkan sebelumnya pada RB, replanting hanya dilakukan pada lahan yang tidak bermasalah.

  “Kita juga sering mendapatkan klarifikasi dari Dirjen Perkebunan. Kami tegas, jika lahan itu bermasalah dicoret saja. Termasuk yang di Desa Kinal Jaya, yang memang dilaporkan oleh perusahaan terkait HGU, dibatalkan,” tegas Buyung

Adanya janji uang “lelah” yang disampaikan kontraktor replanting MI alias Ed yang kepada warga Desa Kinal Jaya Napal Putih kini menjadi polemik. Uang lelah tersebut dijanjikan oleh Mi dan diminta untuk mengarahkan warga menggarap 530 hektare lebih lahan HGU PT Julang Oca Permana (JOP).

Dalam video yang beredar, Mi berdiri disamping Kades Kinal Jaya Sarwan Doyo yang mengumpulkan masyarakat. Mi mengarahkan warga untuk menggarap lahan HGU PT JOP dengan alasan sudah habis masa izin HGU. Sembagai imbalan, dalam video tersebut Mi mengungkapkan akan ada uang lelah bagi Sarwan.

Terkait hal tersebut, Sarwan mengaku belum menerima imbalan apapun layaknya disebut sebagai uang lelah dalam video tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah menyetujui imbalan-imbalan yang dijanjikan oleh kontraktor asal Musi Rawas, Sumsel tersebut.

“Tidak pernah ada setoran ataupun pengiriman uang ke saya. Saya juga tidak pernah mau,” ujar Sarwan.

Ia juga menolak jika dikatakan jika janji uang lelah tersebut sebagai bentuk jual beli lahan yang merupakan lahan HGU PT JOP. Ia mendukung apa yang disampaikan oleh kontrakotr lantaran merasa jika lahan tersebut terbengkalai dan sudah layaknya hutan.      “Saya tahu itu lahan HGU, tapi lahan itu terbengkelai. Pohon karetnya sudah tidak terawat, makanya saya mendukung. Kalau soal pengerahan warga untuk menggarap lahan, itu kontraktor yang berbicara,” katanya.

Ia juga belum pernah mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di lahan HGU milik perusahaan. Termasuk untuk kepentingan replanting yang diajukan ke Kelompok tani dan Dinas Perkebunan. Ia hanya membuat surat keterangan penguasaan lahan.

“Karena 42 hektare memang ada yang dikuasai warga, makanya saya buat SKPL. Kalau SKT memang saya tidak buat, kalau lahan yang 500 hektare lebih itu, belum kami ganggu,” ujar Sarwan. (qia)

Tags :
Kategori :

Terkait