RB ONLINE - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan, bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako tahun ini. Begitu pula dengan PPN jasa kesehatan dan pendidikan.
BACA JUGA : Sembako Bakal Dikenakan Pajak, Dewan Kota Nilai Belum Tepat
“Tidak benar akan ada pajak sembako dalam waktu dekat, pajak pendidikan, kesehatan, besok atau lusa atau bulan depan,” kata Yustinus dalam diskusi daring, Sabtu (12/6/2021).
Yustinus menjelaskan, terkait pembahasan dan keputusan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan dipimpin oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“RUU masih dipimpin DPR, bahkan belum diparipurnakan. Jadi belum dibahas, pemerintah masih akan mendengarkan pendapat banyak pihak terkait perluasan objek pajak,” ujarnya.
BACA JUGA: Daftar Sembako yang Bakal Kena PPN 12 Persen
Yustinus mengungkapkan, bahwa rencana pemerintah terkait perluasan PPN untuk barang sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan merupakan kajian lama. Hanya saja, eksekusinya tertunda.
“Ini bukan kebijakan ujug-ujug atau tiba-tiba, tapi kajian yang bertahun-tahun dilakukan, tapi eksekusinya tertunda sebab ini butuh undang-undang, jadi butuh proses politik,” pungkasnya. (der/fin/RBOnline)