Dinas Pendidikan Ingatkan Sekolah Jangan Ada Pungutan Liar saat Penerimaan Siswa Baru

Senin 14-06-2021,16:10 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tak lama lagi akan dimulai. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu mengingatkan sekolah agar tidak memungut biaya pendaftaran dari calon siswa baru. Sekolah juga diminta melaksanakan PPDB dengan transparan, objektif dan tanpa ada pungutan liar (Pungli).

BACA JUGA:  SD Offline, SMP Online, PPDB Tetap Zonasi, 28 Juni Dimulai "Pengumuman PPDB dari setiap sekolah, baik melalui media atau tertulis di masing-masing unit pendidikan harus dilakukan secara terbuka dan objektif. Sama halnya seperti persentase penerimaan yang ada," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat

Eri menerangkan penerimaan siswa berdasarkan zonasi umum, berdasarkan prestasi, dan berdasarkan hak-hak aspirasi itu juga ada. "Sistem zonasi menjaring 50 sampai 60 persen peserta didik di lokasi sekolah yang ada, dan sisanya jadi dimungkinkan saja di luar zonasi. Dan persentase tersebut harus betul-betul dipatuhi kepala sekolah," ingat Eri.

BACA JUGA:  Kuota PPDB Jalur Zonasi Ditambah Dikbud Provinsi Bengkulu  Dirinya berharap, pihak sekolah menjaring betul siswa-siswa yang berprestasi di luar sistem zonasi, tanpa harus menggunakan sistem yang curang dan tidak memungut uang. "Sekolah harus menyampaikan skema PPDB secara terbuka dan transparan dan tidak ada pungutan liar yang dibenarkan untuk dilakukan saat pendaftaran," tukas Eri. (cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait