Kegiatan di Rumah Ibadah Kembali Dibatasi untuk Kabupaten/Kota Zona Merah

Jumat 18-06-2021,14:24 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU -  Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan ibadah di tengah kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.

BACA JUGA Wujudkan Pembangunan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Bengkulu Selatan Melalui SE Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Menag memberikan pedoman kepada masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Menag menjelaskan kegiatan keagamaan di daerah zona merah di wilayah Indonesia untuk sementara ditiadakan.

Sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19, untuk penetapan perubahan wilayah zona sendiri akan dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Menindaklanjuti SE tersebut Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Bengkulu melalui Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Zahdi Taher mengatakan, akan meneruskan SE tersebut kesetiap daerah yang ada di Provinsi Bengkulu.

Agar jika ada daerah yang dinyatakan zona merah, dapat menerapkannya.

"Jadi mulai lagi seperti dulu akan dilakukan pengetatan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Seperti jarak salat diatur dan kegiatan Isra’ Mi’raj dan Maulud Nabi di rumah ibadah dikurangi,” kata Zahdi.

“Selain itu, bukan kegiatan di rumah ibadah saja termasuk kegiatan lain seperti pernikahan akan kita pantau ketat. Saat ini kita sedang membuat draftnya yang akan kita teruskan ke kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu," sambung Zahdi.

BACA JUGA : Honorer DLH Kota Bengkulu Diminta Sumbangan Bibit Zahdi menambahkan SE Menang tersebut didasarkan penyebaran Covid-19 dalam satu bulan terakhir kembali meningkat di berbagai daerah. Dan juga dibarengi dengan munculnya varian baru Covid-19. (tok)

Simak berita video 
Tags :
Kategori :

Terkait