BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kesulitan untuk membayar kewajiban angsuran pinjaman Rp 150 miliar dari Bank Jabar Banten (BJB).
Hal ini seakan membuktikan sikap Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu Ariyono yang sejak awal tidak menyetujui kebijakan Pemkot Bengkulu. BACA JUGA : Kota Bengkulu Kembali Zona Merah, Minat Pekerja untuk Vaksinasi Masih Minim Bahkan pada sidang paripurna pembahasan pinjaman ke BJB pada 2019, Ariyono sempat Walk Out (WO) lantaran tidak menyetujui pinjaman tersebut karena dinilai bukan langkah yang tepat mengingat kondisi anggaran, dan tidak ada unsur urgensi. "Memang dari awal kita kan sudah tidak menyetujui terkait utang, karena berdasarkan kajian kita pemkot itu tidak mampu dengan struktur APBD yang sekarang," kata Ariyono. "Jadi struktur APBD pada saat sebelum Covid-19 saja kita sudah berat membayar utang pertahun yang sekitar Rp 65 miliar, ditambah dengan kondisi saat ini tambah parah karena PAD kita turun dari 50 hingga 60 persen," sambung Ariyono. Menanggapi pernyataan Pemkot Bengkulu terkait pembayaran sisa utang itu kembali dilunasi pada tahun 2022 mendatang, menurutnya, itu sama saja akan mengeser bom waktu bagi Pemkot Bengkulu. Alasannya, karena pinjaman ke BJB tersebut merupakan pinjaman jangka menengah. BACA JUGA : Naik Penyidikan, Oknum Dewan dan BPN Terseret Kasus Pemalsuan Surat Tanah 30 Hektare Dengan kata lain, pinjaman jangka menengah itu batas waktunya adalah sampai dengan masa jabatan kepala daerah yang berarti hingga tahun 2023. Lalu, dibagilah pokok dan bunga pinjaman ke BJB itu Rp 65 miliar pertahun yang pembayarannya dicicil setiap tiga bulan. Sehingga otomatis kalau seandainya Pemkot Bengkulu mengalihkan pengunduran pembayaran ke tahun 2022 dan 2023, bunganya akan bertambah besar. “Karena tahun ini tidak membayar dan diundur tahun 2022 dan tahun 2023 kita bisa kolaps. Jangankan untuk kegiatan pembangunan, kita bisa-bisa tidak bisa membayar gaji karena pokok bunga dan utang dibebankan beralih ke tahun 2022 dan 2023," sesalnya. Ariyono menambahkan, keputusan peminjaman dengan angka yang cukup besar pada waktu tersebut dinilai tak ada unsur urgensinya. Untuk melakukan kegiatan yang seharusnya dikerjakan kepala daerah selama 5 tahun, dipadatkan dikerjakan dalam setahun. Pinjaman tersebut hanya untuk pembuatan jalan, dan saat itu tidak ada urgensinya untuk membangun jalan. Terkecuali pada saat itu, ada bencana yang memang harus ada proses rehabilitasi cepat itu masih bisa dipertimbangkan untuk dilakukan peminjaman. “Tapi kalau hanya untuk bangun jalan masih banyak hal-hal yang mendesak dan itupun bisa kita cicil tiap tahun, jadi kita tidak terkena bunga utang,” tukasnya. BACA JUGA : Selamatkan Generasi Millennial, PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Adakan Kegiatan Webinar Pendidikan Diketahui, Pemkot Bengkulu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu telah mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran utang terhitung bulan Juli hingga Desember nanti. Baca Selanjutnya >>>Pemkot Bengkulu Kesulitan Bayar Utang, ASN Terancam Tak Gajian
Jumat 18-06-2021,15:39 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :