ARGA MAKMUR – Kepala Desa Kinal Jaya Sarwan Doyo mengakui jika ada 40 hektare lebih lahan yang dibeli oleh kontrkator pelaksana replanting di desanya Mustar Ishak alias Edo. Lahan tersebut dijual oleh warganya dan tidak memiliki surat legalitas lahan.
Ia mengaku hanya menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Lahan (SPPL) yang dibuat oleh warganya. Itupun karena ia mengaku jika lahan tersebut selama ini digarap oleh warganya dan ia tidak mengetahui jika lahan tersebut adalah lahan milik perusahaan. “Saya menandatangani SPPL, sebagai mengetahui. Yang membuat warga yang menjual tersebut,” katanya. Ia mengakui tidak mengetahui jika lahan tersebut adalah lahan hak Guna Usaha (HGU) milik PT Julang Oca Permana (JOP). PT JOP versinya tidak pernah menyampaikan ke desa terkait batas-batas lahan HGU perusahaan yang berbatasan dengan desa. “Selama ini kami juga tidak tahu dimana batas-batas lahan HGU perusahaan. Makanya ketika warga mengajukan SPPL, saya tandatangani,” terangnya. Namun ia mengakui jika ada pihak perusahaan yang mendatanginya setelah memang lahan tersebut dijual dan digarap oleh pembeli. Namun hal itu bukan lagi kewenangannya lantaran jual beli dilakukan antar warga dan pembeli. Ia siap menjelaskannya di hadapan penyidik Polda Bengkulu. Dalam panggilan pertama yang dikirimkan Polda Bengkulu, ia mengaku berhalangan sehingga tidak dapat hadir. Namun ia siap hadir jika memang ada panggilan kedua dari penyidik. “Kalau nanti dipanggil lagi saya akan datang, akan saya jelaskan. Karena waktu panggilan pertama bertepatan dengan ada pekerjaan,” ujar Sarwan. Sebelumnya Manager HRD PT JOP Yarman menuturkan jika lahan tersebut adalah lahan HGU. Diakuinya memang belum maksimal dimanfaatkan lantaran memang program penanaman perusahaan selama ini belum sampai ke lokasi tersebut. “Namun itu lahan HGU kami dan lengkap dengan legalitasnya. Kami melakukan penanaman bertahap sesuai peta pelaksanaan perusahaan, selama ini belum sampai ke lokasi tersebut,” tukas Yarman. (qia)Teken SPPL, Kades Ngaku Tak Tahu Lahan Milik PT JOP, Siap Diperiksa Polda Bengkulu
Sabtu 19-06-2021,14:05 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :