Pendaftaran CASN Diagendakan Akhir Juni, Diselenggarakan Dengan Prokes Ketat

Sabtu 19-06-2021,14:09 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  JAKARTA - Setelah sempat ditunda, akhirnya ada angin segar bagi pejuang calon aparatur sipil negara (CASN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) melempar sinyal, pendaftaran bakal dimulai akhir Juni 2021.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pihaknya masih berupaya agar akhir Juni pendaftaran dapat dimulai. Menurutnya, ini bergantung dari kesiapan formasi CASN itu sendiri. "BKN siap kapan saja," tegasnya saat dihubungi kemarin (18/6).

Diakuinya, terkait formasi ini memang masih ada kendala meski sebagian besar sudah siap. Hingga kini masih ada instansi yang meminta untuk revisi dan minta pembatalan formasi. Alasannya, karena masalah anggaran.

Dari catatan BKN, sebanyak 469 formasi sudah siap namun masih harus direkap untuk mencocokan formasi akhir. Kemudian, ada 9 instansi pusat dan 59 instansi daerah yang masih dicheck kembali.

"Banyak instansi daerah yang mengurangi formasi PPPK guru karena kekurangan anggaran," ungkapnya. Menurutnya, anggaran mereka terpaksa direalokasikan untuk penanganan Covid-19 di wilayahnya.

Padahal, sejatinya anggaran untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru bakal ditanggung pusat sepenuhnya. Hal tersebut pernah disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebelumnya. Sehingga, diharapkan daerah tak perlu ragu mengajukan formasi untuk PPPK guru di tempatnya.

Karenanya, kalaupun ada potensi molor, Bima mengaku, bakal mengambil kebijakan tegas. Proses rekrutmen bakal dilakukan bagi yang sudah siap. Sehingga tak perlu menunggu yang lain. Mengingat saat ini sudah pertengahan tahun. Dikhawatirkan, proses seleksi bisa melebihi akhir tahun. "Ini akan merepotkan dari pertangungjawaban anggaran," ungkapnya.

Dipastikan, untuk proses seleksi antara calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK bakal dilakukan bersama. Sebab, calon pendaftar hanya dibolehkan memilih satu formasi saja.

Di sisi lain, pihaknya pun telah menyiapkan skema pelaksanaan seleksi dengan menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pedoman seleksi CAT BKN ini mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaraan seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta terkonfirmasi positif Covid-19.

Dalam SE tersebut, peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi. Kemudian menggunakan masker, face shield, hingga membawa alat tulis pribadi saat seleksi.

Sebelum masuk ruang, peserta akan dicek suhu tubuhnya. Bagi yang hasil pengukuran suhunya di atas 37,3 derajat Celcius akan diberikan tanda khusus. Kemudian, dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit. Apabila hasil pemeriksaan ulang peserta tetap memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat Celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian.

Jika dinyatakan layak, peserta akan menjalani tes di ruangan berbeda. Sebaliknya, jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan.

Jadwal ini akan diberikan oleh BKN setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN. Apabila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Kemudian, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi maka wajib melaporkannya kepada Panitia Instansi yang dilamar. Misal, yang bersangkutan mendaftar menjadi CASN di Kementerian Kesehatan maka harus melapor ke panitia di sana.

Lalu, panitia instansi harus bersurat kepada Kepala BKN berisikan permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi.

Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang. Pelaporan serupa juga diwajibkan untuk peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi/sudah menjalani isolasi. (mia)

Tags :
Kategori :

Terkait