PGRI: Cabut Surat Dispendik! Rugikan Guru

Jumat 25-06-2021,13:45 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Ketua PGRI Provinsi Bengkulu yang juga Sekda Bengkulu Utara (BU) Dr. Haryadi, MM, M.Si menyayangkan adanya surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ini terkait dengan TPP bagi guru non sertifikasi, pengawas dan tata usaha di SMA dan SMK.

Haryadi menegaskan surat tersebut bukan hanya merugikan karena memangkas hak TPP guru yang semua 12 bulan menjadi 6 bulan di tahun ini. Namun surat tersebut juga sudah menabrak Peraturan Gubernur 3/2021 tentang Pemberian TPP PNS. BACA JUGA:  1.426 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Guru

“Kebijakan Dispendik Provinsi jelas menabrak dengan Pergub, dalam Pergub jelas TPP diberikan terhitung Januari hingga Desember. Tapi dengan surat itu, TPP guru, pegawai TU dan pengawas dipangkas,” ujar Haryadi.

Ia menegaskan jika surat Dispendik tersebut sangat merugikan guru, TU dan Pengawas. Sehingga PGRI Provinsi Bengkulu akan melakukan pendampingan untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang kemarin sudah melakukan pertemuan.

“Kita akan dampingi, kita akan berusaha menemui gubernur sebagai kepala pemerintahan. Kita juga sudah menyiapkan untuk datang ke DPRD dalam rangka perjuangan hak,” tegas Haryadi.

Ia menegaskan kebijakan tidak boleh bertentangan dengan Pergub. Selain itu, kebijakan juga tidak boleh merugikan hak-hak pegawai termasuk guru, TU dan pengawas. Apalagi kebijakan tersebut diterbitkan setelah tahun anggaran berjalan.

“Kami PGRI akan selalu mendampingi bersama dengan persatuan pengawas sekolah. Tidak boleh ada hak-hak guru dan mereka yang berjuang di dunia pendidik itu diambil dengan cara-cara yang tidak salah,” tandas Haryadi. BACA JUGA:  Belum Gajian 3 Bulan, Guru Honorer di Bengkulu Diminta Bersabar

Usai terbitnya surat edaran nomor 800/3744/dikbud/2021 membuat beberapa hal yang perlu dikaji. Korwas, Yurnihan, M. Pd menyampaikan pagi ini akan digelar rapat pembahasan berkenaan dengan pemberian TPP. Dimana beberapa hal yang akan dibahas nanti diantaranya, landasan dari edaran nomor 800/3744/dikbud/2021 yang dirasa tidak sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021, tanggal 5 April 2021, tentang Pemberian TPP Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Besaran TPP yang diterima Pengawas Madya regulasinya tidak jelas. Juga TMT pemberian TPP antara Pergub dengan keputusan Kadis DikBud tidak sinkron," sampainya. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait