Pelapor Kasus Lahan PLTA Dilapor ke Polda, Tersangka Oknum Perwira Gugat Perdata

Sabtu 26-06-2021,15:43 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Perkara pemalsuan dokumen lahan PLTA di Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong semakin melebar. BACA JUGA:  Kasus Lahan PLTA Lebong Seret Oknum Perwira

Di mana Samiun selaku pelapor, kini dilaporkan balik oleh Anwar Rasyid (67) warga Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, ke Polda Bengkulu.

Dalam laporan itu, Samiun diduga turut serta memalsukan dokumen kepemilikan lahan di PLTA seluas 1 hektar dan dijual ke PT Ketaun Hidro Energi (KHE). Selain Samiun, Anwar Rasyid juga melaporkan tiga orang lainnya, Lely Fauzy dan Saidul serta Lasmudin selaku Camat Rimbo Pengadang.

“Iya ada kita laporkan mereka. Jadi mereka ini memalsukan dokumen tanah milik kita seluas 1 hektare dan sudah dijualnya tanah itu,” sampai istri Anwar Rasyid, Eljus.

Eljus menambahkan, tanah 1 hektare yang diserobot itu diduga dijual oleh para terlapor ke PT KHE. Dimana pihaknya memiliki bukti rekening pengiriman uang tersebut yang masuk ke rekening Saidul.

Tanah seluas 1 hektare itu dijual dengan harga sekitar Rp 412 juta. Ia berharap laporan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Bengkulu. Pihaknya menduga pada kasus ini ada aktor utamanya yang sengaja melakukan pemalsuan dokumen untuk memiliki tanah-tanah masyarakat.

“Kita pegang buktinya, kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti,” singkatnya. Sebelumnya, Samiun melaporkan seorang oknum perwira Polres Lebong berinisial AK ke Polda Bengkulu, dalam dugaan pemalsuan dokumen lahan dan penyerobotan lahan di PLTA.

Di mana atas laporan itu, Ditreskrimum Polda Bengkulu sudah menetapkan AK sebagai tersangka. Tidak hanya sebatas tersangka, dalam perkara ini, penyidik mencium ada dugaan keterlibatan oknum Anggota Dewan Kabupaten Lebong dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong.

Terkait telah ditetapkannya oknum polisi itu sebagai tersangka, Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK. “Iya sudah ada tersangkanya, terlapor AK, dia anggota,” singkat Teddy.

Di lain sisi, Kuasa Hukum AK, Tarmizi Gumay, SH mengatakan pihaknya menempuh jalur perdata untuk memastikan keaslian surat kepemilikan lahan tersebut. Baca Selanjutnya >>>
Tags :
Kategori :

Terkait