Wali Murid Protes PPDB Jalur Zonasi, Diterima di Sekolah yang Jaraknya Lebih Jauh

Senin 28-06-2021,12:55 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU – Hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN jalur zonasi diwarnai protes. Sejumlah orangtua/wali murid mengeluhkan sekolah yang didapat anaknya jaraknya lebih jauh dari alamat domisili.

Padahal ada sekolah lain yang jaraknya lebih dekat dari rumah mereka. BACA JUGA:  PPDB SMA Dimulai 28 Juni, untuk Jalur Prestasi, Afirmasi dan Pindah, Ini Syarat-syaratnya

Tak terima sejumlah orangtua/wali murid pun berdatangan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Senin (28/6). Seperti dialami wali murid Eti warga Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu. Menurutnya, anaknya mendapatkan sekolah yang tidak sesuai dengan jarak rumah.

"Bingung saya dengan jalur zonasi ini. Saya tinggal di Kelurahan Padang Nangka, seharusnya anak saya dapat di SMPN 14 yang masih 1 kelurahan juga lebih dekat dari rumah. Namun pada kenyataannya anak saya dapat di sekolah SMP N 6, padahal SMP 6 itu sudah beda Kelurahan dengan tempat tinggal kami,” keluhnya.

BACA JUGA:  Dewan Provinsi Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Marsal Abadi Sebagai Ketua PWI Provinsi Bengkulu Lebih membingungkan Eti lagi, karena anaknya mendapatkan sekolah lebih jauh dari tempat tinggal mereka yang berada di Kelurahan Dusun Besar, berbeda dengan kelurahan domisili mereka, membuat anaknya tersebut tidak mau sekolah. “Anak saya tidak mau sekolah katanya kalau tidak dapat di SMP N 14," beber Eti.

Eti menambahkan, sebelumnya dia tidak tahu bahwa ada jalur afirmasi karena itu pada saat jadwal PPDB jalur afirmasi dirinya tidak ikut mendaftarkan anaknya. “Padahal anak saya punya Kartu Identitas Pintar (KIP), saya coba daftar jalur afimarsi ternyata sudah tidak bisa lagi,” terang Eti.

BACA JUGA:  Korwas: Kenapa Kami Dihukum Ketua Panitia PPDB Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Jhon Hendri dikonfirmasi mengatakan, bahwa PPDB jalur zonasi tidak bisa diakali karena sistem atau website langsung yang mengatur. Termasuk panitia pun tidak bisa mengatur untuk memasukan calon siswa melalui jalur zonasi ini. Baca Selanjutnya >>>
Tags :
Kategori :

Terkait