JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan salah satu modus perusahaan di Indonesia untuk mengakali pajak. Perusahaan tersebut, kata dia, mengaku mengalami kerugian, padahal di sisi lain perusahaan itu terus menerus melakukan ekspansi usaha di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Sri Mulyani saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR-RI, Senin (28/6). Padahal, kata dia pajak penghasilan (PPh) Badan sudah diturunkan secara berkala dari tahun ke tahun, dari 25 persen pada 2019 menjadi 22 persen pada 2020 dan 2021 dan akan diturunkan menjadi 20 persen pada tahun 2022. “WP (wajib pajak badan) ini yang melaporkan rugi terus-menerus. Namun kita melihat mereka tetap beroperasi dan bahkan mereka mengembangkan usahanya di Indonesia,” ungkapnya. Diakui Sri Mulyani, modus seperti itu tidak hanya terjadi di Indonesia saja, melainkan juga terjadi di seluruh dunia. “Ini tadi yang disebutkan berbagai praktek-praktek yang terjadi secara internasional, mungkin juga terjadi,” ujarnya. Sri Mulyani mengungkapkan, dalam praktiknya wajib pajak badan yang melaporkan rugi secara terus menerus itu meningkat dari 8 persen di tahun 2018, naik menjadi 11 persen di 2019. Kemudian, wajib pajak badan yang melaporkan rugi 5 tahun berturut-turut jumlahnya meningkat dari 5.199 wajib pajak pada tahun 2012-2016, menjadi 9.496 wajib pajak pada tahun 2015-2019. “Kelemahan Indonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak yang sifatnya komprehensif. Kami tidak akan melakukan pemungutan pajak yang tidak adil. Namun kita justru ingin melakukan suatu compliance (penyesuaian) yang adil,” tuturnya. “Sehingga loophole (celah) inilah yang digunakan sehingga kita menghadapi praktik yang menggerus basis perpajakan kita,” tambahnya. Kendati demikian, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, Selasa (22/6), angka penerimaan pajak secara umum sebenarnya membaik. Dari pagu Rp 1.229,6 triliun, realisasinya per Mei 2021 mencapai Rp 459,6 triliun atau 37,4 persen dari target. Jumlah ini meningkat 3,4 persen dari nominal pajak yang dikumpulkan pada Mei tahun 2020.(git/fin)Menkeu Ungkap Modus Perusahaan Akali Pajak
Selasa 29-06-2021,12:13 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :