Kabur ke Pekanbaru, Tersangka Penganiayaan Ditangkap

Sabtu 03-07-2021,14:24 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  ARGA MAKMUR – Suwatno (25) akhirnya berhasil dibekuk polisi. Tersangka kasus penganiayaan ini sempat buron dari buruan polisi sejak 14 Juli 2019 dua tahun lalu pascakasus penganiayaan yang dilakukannya pada Doni Saputra dilaporkan ke polisi.

Pelaku ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah polisi mengetahui ia pulang dari pelariannya. Ia dijerat dengan Pasal 170 Sub 351 tentang Penganiayaan bersama-sama serta tentang penganiayaan dengan pemberatan.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK menuturkan jika polisi sempat melakukan pencarian ke beberapa tempat selama dua tahun ini. Namun polisi belum berhasil menemukan pelaku.

“Pelaku ini kita sinyalir selalu berpindah-pindah sehingga memang sedikit sulis untuk meringkus pelaku,” kata kasat.

Selama dua tahun, pelaku ini lama berada di Pekanbaru dan bekerja sebagai pencuci motor. Pelaku juga diketahui tidak pernah pulang ke rumahnya hingga Minggu lalu diketahui pulang dan Rabu lalu dibekuk polisi di rumahnya. “Kita lakukan penangkapan tanpa perlawanan, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal,” ujar kasat.

Polisi sebelumnya sudah menangkap dua pelaku yang merupakan rekan tersangka Suwatno. Bahkan dua rekan Suwatno sudah tuntas menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan dengan hukuman dibawah satu tahun. “Dua pelaku lainnya sudah tuntas menjalani hukuman, sekarang sudah bebas. Tersangka ini sudah mengakui kesalahannya yang melakukan penganiayaan dan perbuatannya yang kabur,” pungkas Jery.

Sementara itu Suwatno menuturkan jika dirinya panik dan takut saat mengetahui dilaporkan ke polisi, sehingga memilih untuk kabur. Ia juga mengaku tidak mengetahui jika kedua rekannya sudah tertangkap dan dijatuhi hukuman.

“Saya tidak pernah berkomunikasi dengan keluarga di sini (Arma, red), saya ketakutan. Saya menyesal sudah kabur dan seharusnya mengikuti proses hukum,” ujar Suwatno. (qia)

Tags :
Kategori :

Terkait