TUBEI - Setelah banyak pihak yang mendesak, akhirnya para Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) yang diberdayakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tahun ini dapat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Simbolis, SK yang di dalamnya memuat masa kerja THLT itu dibagikan Bupati Lebong, Kopli Ansori usai apel pagi di halaman kantornya kemarin (5/7). Namun diduga jumlah THLT yang diberdayakan melebihi kemampuan keuangan daerah. Yakni melebihi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membatasi Pemkab Lebong maksimal pekerjakan 1.800 THLT. Terdata, THLT yang direkrut mencapai 2 ribu orang. ''Untuk jumlahnya saya tidak tahu persis, silakan ke BKPSDM (badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, red),'' kata Bupati usai membagikan SK ke perwakilan THLT. Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM mengaku THLT yang diberdayakan sesuai dengan yang direkomendasikan BPK. Tetapi untuk jumlah pastinya, dimintanya konfirmasi langsung ke bidang mutasi pengadaan pegawai dan informasi. ''Saya tidak begitu ingat. Memang ada penambahan dari yang awalnya 1.600 karena dari anjab (analisa jabatan, red) beberapa OPD (organisasi perangkat daerah, red) masih kekurangan pegawai,'' tutur Nelawati. Sayangnya, Kabid Mutasi Pengadaan Pegawai dan Informasi, BKPSDM Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH belum berhasil dikonfirmasi. Diketahui, OPD yang paling banyak merekrut THLT adalah Sekretariat DPRD dan RSUD. Disusul Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) serta OPD teknis lainnya. Dilansir sebelumnya, BPK mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab Lebong agar mengurangi jumlah THLT tahun ini. Soalnya tahun 2020, kebijakan Pemkab Lebong yang merekrut 2.400 an THLT dinilai sebagai tindakan pemborosan anggaran. Tolak ukurnya beban kerja dan kemampuan anggaran daerah yang tidak sesuai dengan jumlah THLT yang direkrut. (sca)
SK Dibagikan, Diduga THLT di Pemkab Lebong “Over”
Selasa 06-07-2021,12:23 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :