Kakek 60 Tahun Berbuat Asusila Terhadap Anak Tetangga Berusia 4 Tahun

Rabu 07-07-2021,18:42 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  CURUP – Seorang kakek berusia 60 tahun berinisial MR warga Kecamatan Selupu Rejang harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL). Pasalnya, MR diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah berusia 4 tahun yang tidak lain anak tetangganya sendiri.

Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK didampingi Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianti kepada RB, korban belum sampai disetubuhi oleh pelaku. Hanya sempat diraba dan dicium pada bagian sensitif tubuh korban yang belum tahu apa-apa tersebut.

‘’Dari keterangan korban maupun pelaku, baru terjadi pencabulan, belum terjadi persetubuhan. Kejadian diakui pelaku di rumahnya sendiri dan sudah dua kali aksi tersebut dilancarkan di dalam kamar rumahnya. Saat ini pelaku sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif,’’ demikian Rahmat. (dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait