BENGKULU - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bengkulu mendatangi tiga lokasi pesta pernikahan yang berada di kawasan kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Jumat (9/7).
BACA JUGA: RSUD Arga Makmur Tambah Satu Ruang Lagi Kedatangan petugas tersebut guna melakukan sosialisasi kepada tuan rumah yang akan melakukan pesta pernikahan dalam waktu dekat. Serta menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu Nomor: 360/22/BPBD/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan yang salah satu poinnya, yakni larangan menggelar pesta pernikahan. Dalam kegiatan tersebut petugas mengarahkan tuan rumah yang awalnya telah mempersiapkan resepsi pernikahan untuk melakukan penundaan. Petugas hanya memperbolehkan tuan rumah melaksanakan akad nikah dengan ketentuan maksimal 30 orang dengan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. "Dari data yang kita dapat dalam Minggu ini banyak masyarakat yang akan menggelar pesta pernikahan, makanya kita turun kelapangan untuk mengingatkan masyarakat yang rencananya akan menggelar hajatan untuk membatalkan acaranya sampai tanggal 20 Juli mendatang," kata Kepala BPBD Kota Bengkulu, Eddyson. "Yang kita bolehkan hanya akad nikah, itu pun terbatas kapasitasnya. Kalau lokasi rumah kecil kita sarankan untuk menggelarnya di masjid," tambahnya. Ia menegaskan, jika selama masa PPKM Mikro ini masih didapati masyarakat yang melanggar dengan tetap bandel ingin menggelar resepsi pernikahan. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa pembubaran bahkan pembongkaran. "Kalau ada yang masih berkeras pasti akan kita lakukan pembongkaran dan pembubaran paksa," tegasnya. BACA JUGA: Ruang Isolasi di RSUD Kaur Penuh, Tabung Oksigen Terbatas Sementara itu salah seorang tuan rumah, Izarwan mengatakan awalnya dalam pekan ini dirinya akan melaksanakan resepsi pernikahan salah satu keluarganya. Bahkan dari jauh hari dirinya telah mendapatkan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, namun lantaran telah terbitnya kebijakan baru dirinya terpaksa membatalkan resepsi dan hanya menggelar akad nikah. Baca Selanjutnya >>>Satgas Covid-19 Datangi Lokasi Pernikahan, Ingatkan Selama PPKM Tak Boleh Gelar Resepsi
Jumat 09-07-2021,13:47 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :