Langgar PPKM di Bengkulu Selatan, Siap-siap Dipenjara

Minggu 11-07-2021,12:55 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  KOTA MANNA - Pemkab Bengkulu Selatan (BS) benar-benar serius dalam menekan penyebaran Covid-19. Terbaru, seluruh objek wisata alam ditutup sementara. Bahkan ada sanksi kurungan penjara selama empat bulan jika masih ada kelompok masyarakat yang nekat menggelar kegiatan menimbulkan kerumunan di lokasi wisata.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dipastikan dimulai 15 Juli mendatang. Dalam beberapa aturan PPKM, tidak ada klaster keramaian yang akan dibiarkan. Jika masih nekat menggelar kerumunan massa, maka ada sanksi kurungan penjara selama empat bulan dan denda Rp 1 juta.

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa sanksi tegas akan diterapkan. Karena, lonjakan kasus terjadi akibat tidak ada kesadaran dari masyarakat mengenai bahaya dari Covid-19. Apalagi menurut Gusnan,  fasilitas kesehatan yang ada sudah over kapasistas. Oksigen di rumah sakit yang dibutuhkan juga mulai menipis.

“Satgas Covid-19 tidak main-main. Sanksi tegas diberikan bila nekat melanggar. Masyarakat hendaknya dapat memahami aturan ini dan dapat patuh terhadap prokes,” kata Gusnan

Tentu, dengan pertimbangan ini masyarakat diminta untuk mematuhi anjuran pemerintah, karena jika masih ada yang nekat maka pemerintah daerah akan kesulitan untuk menanangani pandemi yang sudah banyak melumpuhkan kegiatan masyarakat.

“Pemerintah melakukan ini untuk masyarakat, bila tidak maka kondisi akan semakin parah dan ekonomi akan mati,” tukas Gusnan.

Pemerintah sudah mengimbau sejak awal Juli untuk merencanakan pembatasan seluruh kegiatan yang mengundang banyak massa. Apalagi dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan setidaknya sudah ada 300 pasien yang terkonfirmasi positif.

Maka dari itu, berdasarkan hasil keputusan rapat, pemerintah sepakat untuk menutup objek wisata alam yang masih beroperasi. Jika masih ada pengelola dan pengunjung, maka siap-siap menerima sanksi dari satgas covid-19.

Sementara itu, data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Selatan menyebutkan, 29 warga Bengkulu Selatan menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD Hasanuddin Damrah (RSHD) Manna. Semuanya merupakan pasien yang positif hasil tes swab antigen.

Dengan dirawatnya 29 pasien ini membuat ruang isolasi RSHD Manna penuh.  Sehingga pihak rumah sakit akan mendirikan tenda darurat.

Kabid P2P Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, Elfa Sari M.Kes mengatakan, maksimal pasien di ruang isolasi 10 orang. Sehingga 19 warga yang positif, terpaksa dirawat di ruang isolasi cadangan RSHD Manna. Sedangkan warga Bengkulu Selatan yang isolasi mandiri disebutkan Elfa berjumlah 57 orang. Jumlah ini hasil swab PCR. "Untuk OTG, tidak disediakan tempat khusus. Hanya isolasi di rumah," terang Elfa.

Sementara untuk kasus secara keseluruhan di Kabupaten Bengkulu Selatan sejak adanya Covid-19, berjumlah 347. Dimana 255 kasus diantaranya dinyatakan sembuh.

Terpisah, Plt Direktur RSUD HD Manna, dr Debi Utomo menyampaikan, dengan penuhnya ruang isolasi membuat manajemen rumah sakit kewalahan. Namun demikian pihaknya tidak kehabisan cara. Dalam waktu dekat akan mendirikan tenda darurat, mengantisipasi apabila ada tambahan kasus positif covid yang mengharuskan dirawat di rumah sakit.

"Benar ruang isolasi telah penuh. Untuk solusinya rumah sakit akan menyiapkan t tenda darurat," ujar Debi. Ia tetap mengharapkan tidak ada tambahan kasus Covid-19. Caranya, warga mentaati protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. (tek)

Tags :
Kategori :

Terkait