HONDA

Daftar Tunggu Haji di Rejang Lebong Mencapai 4.843 Orang, Berangkat 24 Tahun Kemudian

Daftar Tunggu Haji di Rejang Lebong Mencapai 4.843 Orang, Berangkat 24 Tahun Kemudian

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Rejang Lebong, M. Adityawarman Budi--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Jumlah daftar tunggu haji di Kabupaten Rejang Lebong kini mencapai 4.843 orang, yang berarti calon jamaah haji harus menunggu hingga 24 tahun untuk berangkat.

Hal ini terjadi karena kuota haji yang tersedia hanya 221 orang per tahun.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Rejang Lebong, M. Adityawarman Budi menjelaskan bahwa tingginya minat masyarakat Kabupaten Rejang Lebong untuk menunaikan ibadah haji disebabkan oleh membaiknya perekonomian di daerah tersebut.

"Waiting list keberangkatan haji di Kabupaten Rejang Lebong antara 10 sampai 15 tahun saja. Tetapi saat ini jumlah pendaftar haji di Rejang Lebong meningkat drastis sehingga daftar tunggu sampai 24 tahun, sehingga mencapai 2048 nanti," ujar M. Adityawarman Budi.

BACA JUGA:KPU Mukomuko Minta Jaminan Listrik dan Internet Lancar Selama Pilkada 2024

BACA JUGA:Harkannas 2024, Plt Gubernur Bengkulu Dorong Konsumsi Ikan untuk Generasi Emas

Ia juga mengungkapkan bahwa untuk tahun 2025, Kabupaten Rejang Lebong akan menerima kuota haji sebanyak 221 orang, termasuk 8 orang untuk kuota lansia.

"Pada pelaksanaan ibadah haji tahun depan, Provinsi Bengkulu mendapatkan kuota khusus untuk lansia dari Kementerian Agama sebanyak 82 orang. Setelah dibagikan untuk 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, daerah ini kebagian sebanyak delapan orang," jelasnya.

Bagi calon jamaah haji yang tergolong lansia, masa tunggu keberangkatannya hanya lima tahun. 

Namun, mereka harus memenuhi kuota lansia yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Mewaspadai Ancaman Bencana Hidrometeorologi di Bengkulu Saat Penghujan

BACA JUGA:Rekomendasi Wisata di Bengkulu: Nikmati Bermain Air di Lubuk Batu Kambing Selama Liburan Nataru

"Kuota haji khusus warga kategori lanjut usia atau lansia ini kebijakannya di Pemprov Bengkulu. Kuota ini diberikan setelah dilakukan penjenjangan usia tertua calon jamaah haji yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu," demikian M. Adityawarman Budi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: