Penyebar Video Syur Gisel Vonis 9 Tahun, Pengacara Keberatan

Selasa 13-07-2021,18:05 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  RB ONLINE -  PP dan MN selaku penyebar video seks Gisella Anastasia- Michael Yukinobu De Fretes sudah divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Roberto Sihotang, pengacara PP, secara pribadi menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Baginya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak memenuhi rasa keadilan untuk kliennya.

BACA JUGA:  Kondisi Terkini Nia, Sering Nangis Ingat Anak-anaknya

Sebab PP disebutnya hanya menyebarkan screenshoot adegan asusila Gisel dan Nobu, bukan dalam bentuk video. “Dia tidak pantas lah mendapatkan hukuman (seberat itu) karena dia tidak menyebarkan video. Dia hanya menyebarkan screenshoot yang dilihat oleh 19 ribu orang. Sementara ada 4 akun lainnya salah satunya akun Pacar Diam Diam, apload video 19 detik. Tapi mereka sampai hari ini ngak ditangkap, tidak dihadirkan ke persidangan. Tidak ada rasa keadilan juga menurut saya,” paparnya sebagaimana dikutip dari  JawaPos.com Selasa (13/7).

Berbeda dari PP, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, katanya, MN menyebarkan video asusila Gisel dan Nobu. PP sendiri tahu adanya video asusila mantan istri Gading Marten dari grup WhatsApp dimana ada MN di dalamnya.

Roberto juga mengungkapkan alasan lain kenapa keberatan atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Menurutnya, PP bukan lah orang yang pertama kali menyebarkan konten asusila Gisel- Nobu.

 “Dia dapat dari grup WA yang isinya ada 6 orang. Teman grup yang mengirim di WA itu ada MN. Dan MN ini dapat dari grup Telegram yang isinya 24 ribu orang,” tuturnya.
Roberto juga mengungkapkan alasan lain kenapa keberatan atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Menurutnya, PP bukan lah orang yang pertama kali menyebarkan konten asusila Gisel- Nobu. Baca Selanjutnya >>>
Tags :
Kategori :

Terkait