TUBEI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terus mengevaluasi penerapan absensi elektronik (e-Absensi) PNS. Salah satunya menghapus pemberlakukan absensi jarak jauh. Jika selama ini PNS eselon II boleh mengisi absen dengan jarak maksimal 20 kilometer dan PNS eselon III dan IV maksimal 30 meter dari posisi kantornya, saat ini tidak boleh lagi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan, penghapusan pengisian absen jarak jauh menggunakan perangkat smartphone kepada para pejabat eselon II, III dan IV itu semata demi keadilan. Tidak sedikit PNS yang protes dengan aturan yang dinilai tebang pilih itu.
“Yang jelas kalau masih ditemukan absen jarak jauh dan alasannya tidak tepat, TPP nya (tambahan penghasilan pegawai, red) dipotong,'' Kata Sekda.
Lebih lanjut Sekda mengatakan, pemberlakuan absensi jarak jauh itu juga banyak meninggalkan permasalahan. Absen jarak jauh yang seharusnya diizinkan dengan tujuan mempermudah PNS yang sedang menjalankan tugas dinas luar kantor itu, justru terindikasi disalahgunakan.
“Dengan adanya kemungkinan kecurangan itu, makanya kami memutuskan sebaiknya absen jarak jauh dihapuskan,” terang Sekda.
Sementara Kabid Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Lebong, Warles Fery, SE, M.Ak memastikan, sistem e-Absensi yang kembali diberlakukan sejak 4 Januari itu sudah berjalan dengan baik. Bahkan aplikasi yang diintegrasikan dengan e-Kinerja dan e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai, red) itu mampu menyesuaikan serta mengimbangi setiap kebijakan daerah.
“Jadi untuk pelaksanaan, kami rasa tidak ada kendala. Tinggal lagi komitmen dari seluruh operator yang ada di masing-masing OPD, mau menegakkan aturan dengan lurus atau tetap mau curang,” tukas Warles.
Ditambahkannya, ketiga aplikasi itu merupakan sistem laporan online yang terintegrasi dalam satu server di Diskominfo SP. Seluruh laporan absen maupun kinerja ASN akan terpantau setiap harinya dan akan menjadi dasar pembayaran TPP. (sca)