CURUP – Tim Gabungan penegakkan hukum Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong (RL) terus berupaya menindak masyararakat yang masih membandel. Terutama tetap menggelar hajatan. Sejak diterbitkan SE Bupati Rejang Lebong terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tertanggal 8 Juli 2021, setidaknya 20 lokasi hajatan dibubarkan oleh TIM. Disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, Achmad Rifai, SP kepada RB. ‘’Kita masih akan melakukan pembubaran jika memang ada informasi terkait masyarakat yang masih nekat menggelar hajatan. Sampai saat ini sudah lebih dari 20 lokasi hajatan yang kita datangi dan bubarkan,’’ sampai Rifai. Satgas, kata Rifai berharap masyarakat mengerti dan memahami kondisi yang terjadi saat ini. Jumlah kasus positif semakin hari semakin meningkat dan belum terkendali, termasuk di Kabupaten Rejang Lebong. ‘’Hari ini (kemarin, red) ada satu lokasi hajatan lagi kita datangi dan dilakukan penghentian kegiatan,’’ imbuhnya. Selain lokasi hajatan, petugas juga melakukan razia terhadap pelaku usaha yang masih ngotot buka setelah pukul 21.00 WIB malam. Karena dalam SE PPKM, batasan waktu buka usaha hingga pukul 21.00 WIB. ‘’Tempat usaha yang kita datangi ini mulai dari tempat hiburan, pasar kuliner, kafe, pedagang kaki lima Pasar Bang Mego, warung tuak hingga ke lokasi Danau alang Kering,’’ pungkasnya. (dtk)
Sudah 20 Tempat Hajatan Dibubarkan Tim Satgas Covid-19
Sabtu 17-07-2021,12:32 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :