HONDA

Polda Bengkulu Amankan 429 Liter Bio Solar Subsidi, Satu Tersangka Ditangkap

Polda Bengkulu Amankan 429 Liter Bio Solar Subsidi, Satu Tersangka Ditangkap

Polda Bengkulu Amankan 429 Liter Bio Solar Subsidi--ist/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap praktik ilegal niaga BBM subsidi jenis Bio Solar di Kota Bengkulu. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 429 liter Bio Solar yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal.

Seorang pria berinisial A (42) alias Oyeng, diamankan di kediamannya di Jalan Kampung Bahari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu pada Jumat lalu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 13 jerigen berkapasitas 35 liter berisi total 429 liter Bio Solar. 

BACA JUGA:Rp40 Miliar untuk Jalan Lebong, Gubernur Helmi: Manfaatnya Sudah Dirasakan Masyarakat

BACA JUGA:Safari Subuh di Ketahun, Helmi–Mian Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Masjid Akbar

Selain itu, turut diamankan dua unit tangki minyak masing-masing berkapasitas 1.000 liter dalam kondisi kosong serta bundel surat rekomendasi perikanan yang diduga disalahgunakan untuk memperoleh BBM subsidi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menjelaskan tersangka memanfaatkan statusnya sebagai nelayan untuk membeli Bio Solar subsidi di SPBN 2838208 Kota Bengkulu.

“Namun, BBM yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan melaut tersebut justru dijual kembali dengan harga Rp 280.000 hingga Rp 290.000 per jerigen kapasitas 33 liter, dengan keuntungan mencapai Rp 50.000 per jerigen,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

BACA JUGA:Augsburg Naik ke Peringkat 9 Bundesliga Usai Bungkam Koln 2-0

BACA JUGA:PT Bank Syariah Indonesia Tbk Area Bengkulu Buka Puasa Bersama Insan Media, Kenalkan Tabungan E-Mas Digital

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi ilegal BBM subsidi ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: