KOTA MANNA - Menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro 19 Juli mendatang, Bupati Bengkulu Selatan BS Gusnan Mulyadi membuat pernyataan tegas. Ia akan menonjobkan pejabat tingkat kepala desa, lurah hingga camat yang melanggar PPKM Mikro. Sebab peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Selatan tidak main-main. Setiap hari banyak korban berjatuhan bahkan meninggal dunia. Kondisi ini tentu membuat Bupati Bengkulu Selatan semakin berfikir keras agar PPKM benar-benar efektif. "Jangan salahkan nanti kalau pejabat desa, Kades, lurah, camat hingga OPD nonjob gara-gara Covid-19. Termasuk saya sendiri, saya siap dicopot dari Bupati Bengkulu Selatan apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran," tegas Gusnan. Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Selatan telah mengeluarkan surat edaran tentang PPKM. Dan mulai diberlakukan 19 Juli ini. Gusnan menegaskan, pengawas dari bawah sangat penting. Dimulai dari tingkat desa dan kelurahan hingga kecamatan. Oleh sebab itu, Gusnan mengharapkan para kepala desa atau mayoritas Pjs saat ini benar-benar menerapkan PPKM mikro. Apapun yang terjadi ia menyebutkan adalah tanggung jawab dari desa dan kecamatan. Apabila terjadi pelanggaran PPKM nanti Gusnan memastikan tidak segan langsung menonjobkan kades/Pjs, Lurah, Camat hingga kepala OPD. Ia bahkan membeberkan tindakan ini tidak main-main, sebab sudah ada bukti salah satu camat di Bengkulu Selatan dinonjobkan akibat melanggar surat edaran bupati selama pandemi Covid-19. Selama ini Gusnan mengaku kecewa, sebab pelaksanaan dari tingkat bawah tidak efektif. Pengawasan tidak berjalan. Sebagai buktinya, selama ini pesta pernikahan banyak melanggar. Tidak taat protokol kesehatan. Untuk itu kedepan Gusnan memastikan PPKM berjalan baik dengan pengawasan yang ketat. Tidak ada pelanggar protokol kesehatan, dan Kabupaten Bengkulu Selatan kembali normal. (tek)
Langgar PPKM Pejabat Dipecat, Gusnan: Saya Juga Siap Dicopot dari Bupati
Sabtu 17-07-2021,12:58 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :