Bayar Utang Rp 10 M per Bulan, Teuku: Pemkot Mampu

Rabu 21-07-2021,14:09 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Sampai saat ini, pengajuan relaksasi pembayaran utang Pemkot Bengkulu ke Bank Jabar dan Banten (BJB) masih belum ada kepastian. Penundaan pembayaran angsuran dimulai sejak Juli hingga Desember 2021 ke BJB ini masih menggantung persetujuannya. Meskipun begitu, Pemkot Bengkulu diketahui telah menyiapkan berbagai skema dalam pembayaran utang ini.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE mengatakan memang penundaan pembayaran utang ke sebuah Bank ialah hal yang biasa. Namun terkait pengajuan relaksasi pembayaran utang ke BJB sendiri memang diketahui belum ada respon. Meskipun begitu, jika nantinya tidak ada respon ataupun persetujuan tentunya Pemkot Bengkulu harus mengusahakan untuk melakukan pembayaran seperti biasa.

Menurutnya Pemkot Bengkulu sendiri mempunyai kemampuan untuk melakukan pembayaran namun penundaan ini karena dampak dari adanya pandemi Covid-19. Ia pun meminta agar pembayaran utang ini bisa selesai sebelum tahun 2023 nanti tepatnya sebelum masa jabatan kepala daerah saat ini berakhir.

“Iya tentu harus diupayakan sebelum tahun 2023 nanti atau sebelum berakhirnya kepala daerah yang sekarang, karena memang Pemkot Bengkulu memiliki kemampuan untuk membayarnya,” sampai Teuku.

Sementara itu, Pemkot Bengkulu memiliki kewajiban untuk membayar angsuran pinjaman Rp 150 miliar ke BJB. Dalam pengembalian ini, Pemkot Bengkulu mencicilnya dengan besaran sekitar Rp 10 miliar per bulan. Plt Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban dari permohonan relaksi hutang yang saat ini masih diproses. Dimana pengajuan penundaan pembayaran ini hanya pokok utangnya saja sedangkan untuk bunganya akan tetap dibayarkan per bulan. Penundaan pembayaran utang ini bukan akibat dari tak mampunya anggaran yang ada di Pemkot Bengkulu. Namun karena adanya bencana Covid-19 yang memperbolehkan adanya pengajuan relaksasi utang.

“Tentu, kewajiban utang pasti harus diselesaikan sampai berakhirnya masa periode kepala daerah yang sekarang, sekarang masih proses menunggu jawaban dari pengajuan itu,”ungkap Yudi. (cup)

Tags :
Kategori :

Terkait