BENGKULU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan teguran yang cukup keras kepada 19 kepala daerah, termasuk Gubernur Provinsi Bengkulu. Teguran tersebut salah satunya dikarenakan penyerapan anggaran dalam penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Bengkulu dinilai belum optimal.
Mengetahui bahwa Provinsi Bengkulu menjadi salah satu daerah dengan penyerapan anggaran penanganan Covid-19 kurang optimal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang menjadi bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Bengkulu, turut angkat bicara. BACA JUGA: Ditegur Mendagri, Ini Jawaban Gubernur Bengkulu Saat diwawancarai awak media, Kajati Bengkulu Agnes Triani, SH. MH mengatakan, bahwa kejati sempat menyampaikan kepada Pemprov Bengkulu agar tidak ragu untuk segera merealisasikan anggaran hasil relokasi APBD untuk penanganan wabah Covid-19. Pihaknya juga sudah kembali melakukan pendekatan dengan pihak pemprov. “Mudah-mudahan penyerapan dari pada anggaran penanganan Covid-19 ini bisa dilaksanakan. Mungkin kurang maksimal karena adanya kendala refocusing yang sudah beberapa kali dilakukan. Ke depan pengawalan ini tetap kita lakukan dan mendorong pihak pemda," sampainya, Kamis (22/7). Agnes menambahkan, sejauh ini pada anggaran penanganan Covid-19 APBD tahun 2020, kejati belum ada menemukan dugaan penyimpangan dana Covid-19 di Bengkulu. Menurutnya, pengawalan bukan hanya dilakukan jaksa saja namun juga melibatkan BPKP dan pihak inspektorat "Kita juga melibatkan BPKP dan pihak inspektorat. Nah untuk penyerapan ke depannya akan kita dorong dan akan tetap kita kawal," tegasnya. (tok) Simak Video BeritaJaksa Tetap Kawal Anggaran Penanganan Covid-19
Kamis 22-07-2021,16:47 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :