Peringatan HBA Ke-61, Kejari Musnahkan Berbagai Barang Bukti

Jumat 23-07-2021,14:18 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) menggelar kegiatan pemusnahan berbagai barang bukti. Kegiatan dilaksanakan dihalaman Kantor Kejari RL dengan disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten RL. Serta dihadiri jajaran Kejari RL dan tamu undangan lainnya.

Dijelaskan Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmad Sunaryadi, SH, MH kemarin, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara atau kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah. Mulai dari barang bukti narkoba jenis sabu seberat 172,57 gram, narkoba jenis ganja seberat 23,9 kg dan narokoba jenis tablet seberat 5,56 gram. Kemudian, lanjut Yadi, ada 2 pucuk senjata api rakitan dan 5 senjata tajam jenis pisau.

‘’Barang bukti yang kita musnahkan hari ini (kemarin, red) berasal dari 30 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah incrah selama tahun 2021. Pemusnahan disaksikan Foorkopimda Kabupaten rejang Lebong,’’ sampai Yadi.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi, MM dalam kesempatan tersebut menyampaikan, dirinya berharap pada momen Hari Bhakti Adyaksa (HBA) Ke-61 tahun 2021, jajaran kejaksaan khususnya Kejari RL bisa semakin profesional. Khususnya dalam penanganan kasus maupun pelayanan kepada masyarakat.

‘’Tapi kita lebih berharap tidak ada peningkatan kasus pidana di Kabupaten Rejang Lebong. Terutama untuk kasus kecil yang dapat diselesaikan di pihak desa melalui kekeluargaan ataupun hukum adat di wilayah masing-masing. Dan kita berharap Kejari Rejang Lebong juga bisa semakin meningkat pelayanan mereka kepada masyarakat, termasuk pelayanan dalam upaya membantu pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan,’’ harap Bupati Syamsul.(dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait