Apa Kabar Penyidikan Dugaan Korupsi Anggaran Satpol PP Kota

Minggu 25-07-2021,15:32 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU – Pengusutan dugaan korupsi anggaran di Satpol PP Kota Bengkulu pada tiga tahun anggaran yakni 2017-2019 belum terdengar ujungnya. Meskipun hasil kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu sudah keluar, namun Kejari Bengkulu belum bisa memastikan apakah akan perkara ini tetap dilanjutkan atau dihentikan alias SP3. BACA JUGA:  Dugaan Korupsi RDTR Naik Penyidikan Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Bengkulu, Beni Wijaya, SH menyatakan, pihaknya akan mengumumkan status pengusutan dugaan korupsi anggaran di Satpol PP ini saat Hari Bhakti Adhyaksya (HBA) pada tanggal 22 Juli. Namun saat itu ternyata penyidik belum sampai pada pengambilan kesimpulan. Sehingga penentuan perkara ini yang rencananya akan diumumkan saat HBA itu batal dilaksanakan. “Ini memang salah satu PR kami untuk menuntaskannya, mungkin nanti ya bisa kita sampaikan, sekarang juga ada penyelidikan lain yang sedang dilakukan,” sampai Kajari Bengkulu, Irene Putrie, SH, MH saat dikonfirmasi. Irene menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan langkah-langkah seperti sudah melakukan ekpose ke Kejati Bengkulu, berkoordinasi ke BPKP Provinsi Bengkulu terkait kerugian negara serta lainnya. Di mana berdasarkan audit kerugian negaranya, memang ditemukan adanya kerugian. Namun ketika ditanya besaran kerugian negara yang ditemukan itu, pihaknya belum mau mengungkapkannya dan menegaskan bahwa dalam prosesnya sudah dikembalikan semua. “Melawan hukum sudah ditemukan, memperkaya diri sendiri juga sudah ditemukan siapa pihaknya, kerugian juga sudah ditemukan tapi sekali lagi penegakan hukum harus melihat kepentingan terbaik termasuk segala sumber didalamnya,” lanjut Irene. Irene juga menyatakan, pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut terlebih dahulu. Namun ketika ditanya lebih lanjut arah perkara ini, Irene mengaku masih akan dibahas terlebih dahulu. Nantinya jika memang ada penghentian kasus atau seperti apa, ia menegaskan bahwa hal itu tentu harus berdasarkan fakta atau dasar hukum yang jelas. “Nantinya semisal jika kami sepakat akan ada penghentian, tentu itu berdasarkan fakta-fakta atau dasar hukum yang jelas,” tukasnya. Diketahui, sejumlah saksi dalam kasus ini telah dimintai keterangan mulai dari para pejabat di Satpol PP Kota Bengkulu termasuk Mantan Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Mitrul Ajemi, Bendahara dan lainnya. Baca Selanjutnya>>>

Tags :
Kategori :

Terkait