BENGKULU – Samsat Bengkulu mencatat ada lebih kurang 250 ribu unit motor di Provinsi Bengkulu mati pajak. Lantaran pemilik kendaraan bermotor tersebut telat membayar pajak. Namun, dengan adanya SK Gubernur Bengkulu Nomor: C.163.BPKD Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua dalam wilayah Provinsi Bengkulu, sejak 8 Maret lalu, tercatat ada 34.323 unit kendaraan roda dua di semester pertama tahun ini, telah dibayarkan pajaknya oleh pemilik.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKAD Provinsi Bengkulu, Sepra Agusri mengakui sejak Pemprov Bengkulu resmi memberlakukan kebijakan tersebut, animo wajib pajak meningkat untuk melunasi pajak kendaraannya. "Harapan kami agar program pembebasan pokok tunggakan dan denda kendaraan roda 2 dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan roda 2 yang masih menunggak pajak," kata Sepra, saat dikonfirmasi oleh RB,Selasa (27/7). Sementara itu, untuk capaian realisasi dari kebijakan pembebasan pajak ini memiliki progres mumpuni. Bahkan realisasinya hingga akhir semester pertama ini mencapai Rp 10,2 miliar. Untuk itu, pihaknya berharap agar lebih banyak para wajib pajak kendaraan bermotor untuk dapat memanfaatkan program keringanan pajak ini. "Program ini sangat membantu beban masyarakat dan hanya sampai 22 desember 2021," imbuh Sepra. Dengan adanya program ini diharapkan akan ada relaksasi. Sehingga yang menunggak dapat kembali aktif membayar. Terutama untuk 250 ribu pemilik kendaraan roda dua yang tidak aktif membayar pajak, menjadi terstimulasi untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya untuk tahun berjalan. Sehingga, pihaknya berharap bagi wajib pajak kendaraan roda dua yang menunggak bisa memanfaatkan dengan baik, untuk pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor khususnya roda dua ini. "Dengan tunggakan yang menunggak banyak, mereka cukup bayar satu tahun pajak berjalan berikut SWDKLLJ nya," tukas Sepra. Disamping itu, pihaknya Dirlantas Polda Bengkulu, dan Jasaharjasa giat melakukan sosialisasi untuk program ini. Sehingga pihaknya optimis bahwa pelaksanaan program ini akan dimanfaatkan terutama wajib pajak yang menunggak. Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Noni Yuliesti memastikan bahwa dengan kebijakan pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB bahkan pembebasan pajak tidak mengurangi pendapatan daerah (PAD). Bahkan dengan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua ini, malahan dapat menstimulasi para wajib pajak kendaraan bermotor roda dua. Sehingga PAD pun dapat bertambah dengan adanya wajib pajak yang selama ini enggan membayar pajak karena ada tunggakan pajak motor, mulai mau membayar pajak di tahun berjalan. "Kalau ini kan menambah PAD kita, tidak mengurangi. Malah PAD kita bertambah," pungkasnya. (war)Kumpulkan Rp 10,2 Miliar dari Program Keringanan Pajak
Rabu 28-07-2021,09:19 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :