Status Penyidikan Anggaran Satpol PP Harus Dipertegas
Sabtu 31-07-2021,11:50 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb
BENGKULU – Sampai saat ini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, belum memberikan kepastian nasib dari penyidikan tiga tahun anggaran yakni 2017-2019 Satpol PP Kota Bengkulu. Meskipun hasil kerugian negara dari BPKP sudah keluar dan rangkaian penyidikan sudah selesai, namun belum ada keputusan apakah kasus ini akan bermuara pada penetapan tersangka atau di SP3.
Pengamat hukum yang juga merupakan dosen di Universitas Bengkulu (Unib), Prof. Dr. Herlambang, SH, MH mengatakan, dalam proses penanganan kasus itu memang dilakukan secara bertahap. Mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Dalam proses penyidikan itu, biasanya penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.
Tersangka yang ditetapkan itu bisa satu orang, dua orang hingga lebih. Namun jika memang alat buktinya tidak mencukupi, maka bisa saja dilakukan SP.3 atau penghentian perkara. Meskipun begitu, kepastian hukum pada sebuah kasus yang tengah diusut perlu diperjelas apakah tetap berlanjut atau tidak.
“Kalau alat buktinya kuat ya lanjut ke penetapan tersangka, tapi kalau tidak maka bisa saja dihentikan prosesnya, ini yang perlu diperjelas kepada masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Senin (2/8) lusa Kajari Bengkulu, Irene Putrie, SH, MH akan segera melepas jabatannya sebagai Kajari Bengkulu. Jabatannya akan digantikan oleh Yunita Arifin, SH, MH. Dengan demikian, sudah tiga kali Kajari Bengkulu berganti, namun penyidikan anggaran rutin di Satpol PP Kota Bengkulu ini tak kunjung tuntas.
Pergantian Kajari Bengkulu tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelejen Kejari Bengkulu, Beni Wijaya, SH.MH. Pergantian tersebut berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : KEP-IV-482/C/07/2021. Dalam keputusan tersebut, Kajari sekarang yakni Irene Putrie mendapat jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Sementara itu, jabatan sebagai Kajari Bengkulu akan diduduki oleh Yunita Arifin, SH.MH yang sebelumnya menjabat jabatan yang akan dijabat oleh Irene Putri nantinya.
“Memang benar ada pergantian Kajari Bengkulu, serah terima jabatannya akan dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus nanti di Kejati Bengkulu,” sampai Beni.
Sementara itu ketika ditanya terkait kelanjutan kasus anggaran Satpol PP sendiri, Beni belum mau berkomentar banyak. Dimana ia mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses. Bahkan ketika ditanya apakah kemungkinan besar kasus itu dihentikan atau SP.3, Beni juga belum mau menyampaikannya. “Masih proses, tunggu saja ya informasi lebih lanjutnya,”singkat Beni. (**)
Tags :
Kategori :