Polisi Bekuk Tersangka Penggelapan Uang

Sabtu 31-07-2021,14:15 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

      ARGA MAKMUR – Polres Bengkulu Utara (BU) membekuk FS (31) warga asal Pontianak yang tinggal di Desa Teba Tembilang Arga Makmur. Ia dilaporkan terkait kasus penggelapan uang saat ia masih bekerja sebagai karyawan distributor material bangunan.

Pelapornya adalah Arianto Gembira Sitio (44) warga Desa Karang Suci Arga Makmur yang merupakan mantan pimpinan tersangka. FS terindikasi membawa kabur uang milik perusahaan Rp 58 juta dan baru diketahui oleh korban.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK, MH didampingi KBO Reskrim Iptu. M. Asmawi menerangkan jika polisi juga mengamankan buku rekening milik tersangka. FS sempat menyimpan uang hasil penipuannya di rekening tersebut.

“Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan kini kita lakukan penahanan,” kata Asmawi.

FS ditangkap di rumahnya Rabu lalu oleh Polisi tanpa perlawanan. Akibat perbuatannya tersangka kini terancam mendekam dibalik penjara paling lama 5 tahun. “Kita menjerat pelaku dengan Pasal 374 Subsidair 372 KUHP. Ancamannya maksimal 5 tahun,” pungkas Asmawi. (qia) 

Tags :
Kategori :

Terkait