Bengkulu Tiga Besar, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Minggu 01-08-2021,13:07 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Kejaksaan Negeri Bengkulu sejak Januari hingga Juli 2021 telah menangani ratusan kasus baik pidana umum maupun pidana khusus. Terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kejari Bengkulu menggolongkan kasus tersebut ke dalam kasus orang dan harta benda dengan total kasus yang telah ditangani sebanyak 99 kasus. Maka dari itu, Provinsi Bengkulu masuk ke dalam urutan tiga besar berdasarkan statistik angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kajari Bengkulu, Irene Putrie SH MH mengatakan masuknya Provinsi Bengkulu ke dalam tiga besar itu berdasarkan hasil rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Oleh sebab itu, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini pun menjadi salah satu konsen Kejari Bengkulu dalam pengentasan perkara. Sebab di Kota Bengkulu sendiri juga banyak ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Iya ada banyak kita temukan di Kota Bengkulu, salah satu konsen kita dalam pengentasan perkaranya,”sampainya. Dimana untuk kasus kekerasan perempuan dan anak ini bisa seperti pencabulan, KDRT hingga lainnya. Maka dari itu, diperlukan peran khusus baik dari Pemkot Bengkulu maupun sejumlah pihak lainnya. Karena dalam mengurangi masalah ini semua pihak harus ikut terlibat dan tak hanya aparat penegak hukum saja. “Upaya-upaya tersebut membutuhkan peran dari pemerintah daerah khususnya Pemkot Bengkulu, sebab hal ini tidak bisa dibangun sendiri oleh kejaksaan,” tutupnya.(cup)

Tags :
Kategori :

Terkait