KEPAHIANG – Sejak tahun 2006 hingga 2010, sebanyak Rp 610 juta dana bergulir yang dialokasikan APBD Kabupaten Kepahiang kepada sejumlah koperasi, masih tertunggak. Untuk itu, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang untuk melakukan penagihan atas uang negara tersebut.
Kepala Disdagkop-UKM Kabupaten Kepahiang, H. Husni Thamrin, SE mengungkapkan, pihaknya telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejari Kepahiang, melalui nota kerjasama dengan Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasi Datun) untuk menagih tunggakan dana bergulir.
Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan berapa banyak koperasi yang masih mempunyai tunggakan, setelah itu baru menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan.
Husni mengakui, kerjasama penagihan dana bergulir dengan Kejari Kepahiang ini merupakan yang ketigakalinya dilakukan Disdagkop-UKM Kabupaten Kepahiang. "Tahun ini akan dilakukan lagi penagihan tunggakan dana bergulir terhadap koperasi UKM yang belum mengembalikan pinjaman. Kami sudah melakukan MoU bersama dengan Kasi Datun Kejaksaan Negeri. Saat ini tengah dilakukan penghitungan berapa banyak koperasi yang akan ditagih, baru penerbitan SKK," terang Husni.
Dijelaskan Husni, tunggakan itu berasal dari penyaluran dana bergulir bagi koperasi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah sejak tahun 2006 hingga 2010, dana yang disalurkan sekitar Rp 1, 2 miliar. Tapi sebagian penerima belum mengembalikan pinjaman sehingga ada tunggakan sebesar Rp 610 juta.
"Dari total tunggakan tersebut ada yang sudah berhasil ditagih oleh Kasi Datun Kejari, dari MoU beberapa tahun yang lalu, tahun lalu karena pandemi covid-19 kita masih mempertimbangkan ekonomi masyarakat sehingga ditunda. Namun, tahun ini dilakukan penagihan lagi, karena tunggakan tersebut harus diselesaikan," beber Husni.
Meski menjadi ranah Kasi Datun untuk melakukan penagihan nantinya, lanjut Husni, pihaknya akan ikut berpartisipasi untuk menyediakan data jumlah koperasi yang meminjam dana bergulir, bahkan melakukan kroscek keberadaan koperasi bersangkutan.
"Kita minta Bidang Koperasi untuk menyiapkan data dan alamat koperasi yang bersangkutan," ujar Husni.(sly)