KEPAHIANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kepahiang terus melakukan pengembangan terhadap perkara dugaan peredaran narkoba yang melibatkan 2 orang pemuda sebagai tersangka yakni RA (24) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, dan JS (25) warga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong (RL). Keduanya diamankan pada Jumat (30/7) dini hari. Tersangka RA ternyata merupakan residivis kasus serupa dan sudah 2 kali ditahan di Lapas Kelas IIA Curup. Namun dua kali keluar masuk penjara, ternyata tak membuat RA jera. Pemuda tunakarya ini justru semakin menjadi-jadi dalam melakukan praktik jual beli narkoba di wilayah Kepahiang. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Juniansyah, SH, MH mengungkapkan, saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Kepahiang bersama barang bukti 3 paket sedang dan 1 linting ganja kering siap hisap. Polisi terus melakukan pengembangan terkait asal muasal barang haram tersebut didapat kedua tersangka, dan sudah kemana saja keduanya menjual barang haram itu di wilayah Kabupaten Kepahiang. “Keduanya masih kita dalami keterangannya. Namun dari pengakuan sementara kedua tersangka, sudah cukup banyak pelanggan warga Kabupaten Kepahiang yang kerap memesan ganja kepada keduanya. Keterangan kedua tersangka ini akan jadi bahan bagi kita untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” terang Doni. Diketahui sebelumnya, Kedua pemuda tersebut diamankan Sat Reskarkoba di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi pada pukul 01.20 WIB. Dari keduanya aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket kecil dan 1 linting diduga ganja kering yang disimpan di kamar rumah milik tersangka RA. Tersangka RA sendiri, ketika diwawancara mengaku bahwa ia membeli ganja dari seorang temannya di Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong seharga Rp 250 ribu. Biasanya ganja yang dibelinya digunakan untuk konsumsi pribadi. Ketika masih ada sisanya, baru dijual lagi kepada rekannya yang lain. RA sendiri pada tahun 2013 lalu sempat menjalani hukuman selama 8 bulan dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kemudian pada tahun 2016 kembali berurusan dengan hukum dalam kasus sabu dan telah menjalani hukuman selama 5 tahun 6 bulan. (sly)
Pengedar Ganja Juga Residivis
Senin 02-08-2021,11:52 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :