BENGKULU – Kasus dugaan korupsi pada program replanting sawit tahun 2019-2020 di Bengkulu Utara sebesar Rp 150 miliar terus digeber oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. Selain melakukan pemeriksaan saksi guna mengumpulkan alat bukti, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga telah memulai audit perhitungan kerugian negara sementara. Dalam program replanting ini, penyidik memang mendapati adanya penyalahgunaan anggaran yang tak sesuai peruntukan.
Dari pantauan Rakyat Bengkulu, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah meminta keterangan saksi mulai dari Sasman selaku Mantan Kadis Perkebunan Bengkulu Utara dan Buyung Azhari selaku Kadis Perkebunan Bengkulu Utara saat ini. Selain itu, juga ada beberapa saksi lainnya yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Termasuk Endang Hadi mantan Kepala Bidang Bina Usaha Disbun Bengkulu Utara pada Selasa (3/8) pagi. Endang Hadi saat hendak dikonfirmasi sendiri memilih diam dan langsung memasuki ruangan penyidik. Hampir sekitar enam jam lamanya dia diperiksa. Endang juga masih menolak memberikan konfirmasinya sebelum pulang meninggalkan Kejati Bengkulu. Aspidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, SH mengatakan memang selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga telah mulai tahap penghitungan kerugian negara secara internal. Perhitungan ini bertujuan untuk melihat berapa kerugian negara sementara pada perkara yang tengah diusut tersebut. "Sembari jalan pemeriksaan saksi juga perhitungan sementara kerugian negaranya jalan, sekarang masih proses, itu perhitungan internal,” jelasnya. Danang menambahkan, tujuan audit itu untuk melihat estimasi kerugian negara dari hasil penyidikan sebelum nanti finalnya bisa dilihat dari hasil perhitungan lembaga seperti BPK ataupun BPKP Perwakilan Bengkulu. Dimana untuk perhitungan di lembaga itu, masih belum dimulai karena pihaknya masih mengumpulkan bahan yang dibutuhkan. “Kalau lembaganya kita belum tahu. Yang jelas nanti kalau dirasa cukup buktinya maka proses audit disana akan kita mulai," tambahnya. Diketahui, pada kasus replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 itu penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah mendapati adanya bukti perbuatan melawan hukum. Yang mana adanya penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 25 juta per hektare atau total Rp 150 miliar yang seharusnya digunakan untuk kegiatan replanting sawit justru sebagian digunakan untuk pembelian dan penanaman lahan karet dan jeruk. (cup)Penyidik Audit Kerugian Negara, Kasus Program Replanting Sawit Bengkulu Utara
Rabu 04-08-2021,11:48 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :