TUBEI - Permasalahan realisasi pajak reklame yang hingga saat ini masih sangat minim, ditindaklanjuti Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong. Kemarin (3/8) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Satpol PP memeriksa dua kepala bidang (kabid) yang berkaitan dengan izin dan pungutan pajak reklame.
Salah satu yang diperiksa, Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD), Rudi Hartono, SE, M.Si. Satunya lagi Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTP), Deden Kusdinar, ST. ''Dari pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, red) terhadap kedua terperiksa, kami dapati sejumlah kejanggalan masalah data perizinan reklame,'' kata PPNS Satpol PP Kabupaten Lebong, Ummi Haidar Rambe, ST, M.Si. Salah satunya data Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) reklame yang tidak sinkron antara DPMPTSP dengan BKD. Data BKD menyebutkan sepanjang tahun 2019 terdapat 144 pengguna reklame di Lebong. Dari jumlah itu hanya 31 yang berizin dan 113 lainnya ilegal. ''Sementara data di DPMPTSP menyebutkan hanya sepuluh reklame di Lebong yang berizin. Ini yang perlu diluruskan, berapa sebenarnya data reklame yang sudah punya izin di Lebong supaya penindakan terhadap pelanggarnya bisa dilakukan,'' jelas Ummi. Terpisah, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH memastikan akan koordinasi ke bupati terkait data pengguna reklame yang tak sinkron itu. Dalam waktu dekat pihaknya akan menertibkan pengguna reklame yang tidak membayar pajak. ''Termasuk yang tidak berizin, sanksinya memang harus diturunkan. Itu sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah,'' demikian Andrian. (sca)Dua Kabid Diperiksa PPNS, Izin Reklame Diduga Amburadul
Rabu 04-08-2021,13:26 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :