Gelapkan Motor Kredit di Adira Finance, Dua Warga Bengkulu Dipenjara

Rabu 11-08-2021,15:35 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Terdakwa Mulyadi Saputra (36) dan rekannya Adedo alias Dedo (36), keduanya warga Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah harus mendekam dibalik jeruji besi, usai menggelapkan satu unit sepeda motor Honda New Revo Fit Nopol BD 5658 YG, masih dalam masa kredit di PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Bengkulu.

BACA JUGA:  1.280 Narapidana di Bengkulu Diusulkan Remisi

Kedua pelaku divonis dengan hukuman penjara yang berbeda-beda. Mulyadi pemilik sepeda motor divonis kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan karena sudah menggelapkan sepeda motornya yang masih dalam masa kredit. Sementara Adedo yang terbukti sebagai penandah divonis kurungan penjara selama 1 tahun.

Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Putusan Nomor 163/Pid.B/2021/PN Bgl dan Putusan Nomor 174/Pid.Sus/2021/PN Bgl bahwa terdakwa terbukti bersalah, karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penadahan unit jaminan fidusia yang statusnya belum sepenuh milik terdakwa.

BACA JUGA:  Upgrade Kemampuan, 50 Wartawan Bengkulu-Sumsel Ikuti Zoom Ragam Bahasa Jurnalistik

Kepala Cabang PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Bengkulu Dodi Pentri menyampaikan, agar kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi warga Bengkulu yang masih memiliki tanggungan kredit untuk tidak menjual unit atau menggadaikannya kepada orang lain.

Lantaran pihak kedua atau penadah juga akan bisa dijerat hukum karena ikut terlibat dalam hal tersebut.

"Pelaku memiliki utang kredit motor namun saat ditagih dia malah berupaya melakukan penggelapan dengan mengalihkan kendaraan yang masih status kredit kepada orang lain. Pihak kita sudah melakukan berbagai musyawarah dengan pihak pelaku sebelum melaporkan kejadian ke pihak kepolisian karena tidak mendapatkan kata kesepakatan," sampai Dodi.

BACA JUGA:  Warga Isoman Tak Dapat Perhatian, Pemerintah Diminta Lebih Bertanggungjawab

Mulyadi Saputra telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (2) UU RI No.42 Tahun 1999 Jo. Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait