BENGKULU - Terdakwa Mulyadi Saputra (36) dan rekannya Adedo alias Dedo (36), keduanya warga Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah harus mendekam dibalik jeruji besi, usai menggelapkan satu unit sepeda motor Honda New Revo Fit Nopol BD 5658 YG, masih dalam masa kredit di PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Bengkulu.
BACA JUGA: 1.280 Narapidana di Bengkulu Diusulkan Remisi Kedua pelaku divonis dengan hukuman penjara yang berbeda-beda. Mulyadi pemilik sepeda motor divonis kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan karena sudah menggelapkan sepeda motornya yang masih dalam masa kredit. Sementara Adedo yang terbukti sebagai penandah divonis kurungan penjara selama 1 tahun. Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Putusan Nomor 163/Pid.B/2021/PN Bgl dan Putusan Nomor 174/Pid.Sus/2021/PN Bgl bahwa terdakwa terbukti bersalah, karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penadahan unit jaminan fidusia yang statusnya belum sepenuh milik terdakwa. BACA JUGA: Upgrade Kemampuan, 50 Wartawan Bengkulu-Sumsel Ikuti Zoom Ragam Bahasa JurnalistikGelapkan Motor Kredit di Adira Finance, Dua Warga Bengkulu Dipenjara
Rabu 11-08-2021,15:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :