BENGKULU - Dua warga Kota Bengkulu berinisal RP (19), dan rekannya yang masih dibawah umur DJ (15) berhasil diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu. Lantaran diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (12/8) dinihari.
BACA JUGA: Polisi Panggil Pejabat RSUD Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP. Yusiady, penangkapan keduanya berawal dari pihaknya mendapatkan laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar beberapa waktu lalu. Kemudian dari adanya laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengetahui identitas RP. Petugas kemudian langsung mengamankan RP disalah satu kosan yang berada di kawasan Perumdam Kota Bengkulu. Setelah mengamankan RP, petugas lalu melakukan pengembangan dan diketahui bahwa RP tidak sendirian menjalankan aksi kejahatannya dan petugas kemudian berhasil mengamankan DJ. "Tersangka yang berhasil diamankan yakni dua orang, selain itu dari tangan tersangka kita turut mengamankan dua unit handphone yang diduga hasil dari kejahatan keduanya," sampainya. BACA JUGA: Acuhkan Prokes, Cabut Izin Usaha Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkulu. Sementara untuk kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (tok) Simak Video BeritaCurat di Sukarami, Dua Pemuda Diamankan
Kamis 12-08-2021,15:59 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :